Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

0
5262
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.
Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja menopang produktivitas dan roda ekonomi. “THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan tertib, Kemnaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia guna memperkuat pengawasan hingga kabupaten/kota.
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan terus-menerus atau lebih, baik berstatus PKWTT maupun PKWT. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan perusahaan diimbau membayar lebih awal.
Besaran THR bagi masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan upah. Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: masa kerja/12 x satu bulan upah. Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah sesuai masa kerja, termasuk pekerja berbasis satuan hasil.
Jika ada ketentuan perusahaan yang lebih menguntungkan, maka berlaku yang lebih tinggi. Pemerintah juga meminta pembentukan Posko Satgas THR 2026 terintegrasi melalui Posko THR Kemnaker. (Biro Humas Kemnaker)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini