padangtime.com – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Pemprov Sumbar untuk penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang direncanakan ditetapkan pada akhir Januari mendatang.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa persetujuan penetapan WPR merupakan langkah maju dalam pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar. Kebijakan ini, menurutnya, membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan pertambangan rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Mahyeldi menegaskan WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan Kementerian ESDM menyetujui 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.400 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Setelah penetapan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi serta memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku. (adpsb/bud)