Padang – Pemerintah Kota Padang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Kelembagaan di salah satu hotel di Kota Padang, pada Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan prinsip good governance.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa Bimtek ini dilaksanakan sebagai respons terhadap tuntutan perubahan dalam pelayanan publik yang semakin baik, terutama seiring dengan perubahan susunan kabinet pemerintahan Indonesia yang baru. Pemerintah, menurutnya, harus mampu menjadi lebih responsif, berdaya tanggap tinggi, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan yang berkembang pesat.
“Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai abdi masyarakat,” ungkap Yosefriawan.
Yosefriawan juga menekankan pentingnya peraturan terbaru, seperti Peraturan Pemerintah No. 18/2016 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019. Aturan ini memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, peraturan tersebut membawa perubahan signifikan dalam struktur dan organisasi perangkat daerah.
“Pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Yosefriawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ruang lingkup pengaturan perangkat daerah yang meliputi pembentukan, jenis, dan kriteria tipologi perangkat daerah, tugas, fungsi, kedudukan perangkat daerah, serta susunan dan jabatan dalam organisasi perangkat daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Organisasi, Syahrial Kamat, berharap agar setiap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan evaluasi kelembagaan di masing-masing perangkat daerah. Penataan kelembagaan sesuai dengan PP No. 18/2016 dan Permendagri No. 99/2018 diharapkan dapat mempercepat implementasi perubahan yang diamanatkan oleh peraturan tersebut.
“Kita berharap setiap peserta dapat segera mengimplementasikan hasil evaluasi kelembagaan ini di unit kerjanya,” tutup Syahrial.
(MA/Yulia/Taufik)
PI

Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677