Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

0
221

JAKARTA — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.

Habiburokhman mengatakan Komisi III akan melanjutkan pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Selain itu, komisi tersebut akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri. Sebab, konsep perampasan aset menghadirkan pendekatan baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga DPR perlu merumuskan aturan secara cermat.

Sementara itu, Komisi III juga mendalami keseimbangan antara pemulihan aset negara dan perlindungan hak warga. Karena itu, pembahasan turut menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III membahas pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan. Sejumlah pihak mendorong pembentukan lembaga khusus yang memiliki kompetensi multidisiplin.

Lebih lanjut, mekanisme non-conviction based (NCB) turut menjadi perhatian. Akademisi mengingatkan perlunya standar pembuktian ketat, perlindungan pihak ketiga, serta kepastian hukum.

Dengan demikian, Komisi III ingin mempercepat pembahasan tanpa mengabaikan partisipasi publik dan prinsip kehati-hatian. Habiburokhman berharap RUU tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara. (pt/FraksiGerindra)

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

Baca Juga  Hadapi Gempuran Marketplace, Shadiq Dorong Pedagang Padang Kompak dan Berinovasi
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini