padangtime.com – Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000. Penindakan dilakukan sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan serta memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan. Denda tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.
Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja. Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan diminta segera menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker. Dua belas perusahaan berasal dari enam provinsi, terbanyak di Sulawesi Tengah. Nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP dari Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara Rp972.000.000.

















