Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Alur Pengajuan Hak Tanggungan untuk Masyarakat

0
75
padangtime.com | Sebagai jaminan atas utang, Hak Tanggungan memberikan perlindungan kepada kreditur dengan menjaminkan tanah atau objek lainnya dari debitur. Layanan ini menjadi salah satu yang paling diminati masyarakat, seperti tercatat dalam data rekapitulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024. Untuk memperjelas alur pengajuan, baik secara elektronik maupun analog, Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan mendetail kepada masyarakat agar mereka dapat mengikuti prosedur dengan benar.
“Terkait alur pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun analog, masyarakat dapat mengajukan melalui Kantor PPAT setempat. PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN akan melakukan input data pemohon atau kuasa beserta Bank tujuan. Selanjutnya, pihak Bank akan melakukan pencatatan yang akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya pada Senin, 6 Januari 2025.
Harison Mocodompis juga menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik. Beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan antara lain: formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau kuasa (seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK), serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya (untuk badan hukum).
Selain itu, syarat lainnya meliputi sertifikat tanah asli, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), serta salinan APHT yang telah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat Hak Tanggungan. Dokumen lainnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (Debitur), KTP penerima Hak Tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya, yang telah dicocokkan dengan aslinya. Apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa, maka diperlukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan syarat pengajuan Hak Tanggungan, serta dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih mudah dan efisien. (pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini