padangtime.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) di Padang, Kamis (14/8), membahas strategi peningkatan nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2025 serta koordinasi prioritas presiden untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi pers, dan akademisi. Kepala Bidang Media Massa, Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Letkol Muhamad Burhan, menjadi pembicara utama.
Dalam paparannya, Burhan menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri media saat ini. Ia menyebut penurunan pembaca media cetak akibat peralihan ke platform digital, persaingan penyajian informasi yang semakin cepat, serta ancaman hoaks dan disinformasi yang mengikis kepercayaan publik terhadap pers.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang vital. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum. Tapi kebebasan ini harus diiringi tanggung jawab tinggi,” ujarnya.
Burhan memaparkan data Dewan Pers yang menunjukkan skor IKP Sumbar pada 2024 berada di angka 66,61 persen (kategori cukup bebas). Nilai ini turun 12,64 poin dari tahun sebelumnya yang mencapai 79,31 persen. Penurunan terjadi di hampir semua aspek, baik lingkungan fisik dan politik, ekonomi, maupun hukum.
Indikator dengan nilai tertinggi adalah kebebasan media alternatif (77,45), sedangkan yang terendah adalah kebebasan dari kekerasan (54,64). Di lingkungan hukum, penurunan terbesar terjadi pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yang anjlok 18,05 poin menjadi 51,45.
“Ini menunjukkan adanya tantangan serius yang perlu ditangani bersama. Kami ingin mengidentifikasi penyebab penurunan ini secara komprehensif dan merumuskan strategi yang konkret. Target kita adalah menciptakan ekosistem media yang aman, independen, dan profesional,” tegasnya.
Burhan menambahkan, peningkatan IKP tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, aparat hukum, pemilik media, dan jurnalis. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menjamin kebebasan pers tanpa mengabaikan etika dan akurasi informasi. (pt)