SURABAYA – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dalam membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI, Mario Josko, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).
“Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan izin distribusi dan peredaran bahan berbahaya, khususnya B2 Sianida. Ini adalah kerja bersama demi melindungi masyarakat,” ujar Mario.
Sianida, lanjutnya, adalah bahan kimia berbahaya yang penggunaannya sangat terbatas dan dikontrol ketat karena dapat menimbulkan dampak fatal jika disalahgunakan.
“Perdagangan sianida telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Hanya dua BUMN yang memiliki izin impor resmi, yakni PT. PPI dan PT. Sarinah,” jelasnya.
Dari kasus ini, tersangka disebutkan berhasil meraup omzet ilegal sekitar Rp 59 miliar. Polisi menyita lebih dari 2.500 drum sianida dari berbagai sumber, termasuk produk impor ilegal dari Tiongkok dan Korea Selatan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi soal keselamatan publik. Sianida adalah senyawa mematikan. Salah penggunaan bisa menyebabkan keracunan akut hingga kematian,” pungkas Mario. (pt)
















