padangime.com | Kanwil BPN Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Sosialisasi dan Arahan kepada Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat mengenai Pendataan Potensi Kawasan Terindikasi Telantar dan Tanah Terindikasi Telantar, Jumat (21/02/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Bapak Sarjono, S.SiT, MH , selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Pertanahan di Sumatera Barat secara berani.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran Kantor Pertanahan dalam mendata dan mengidentifikasi tanah yang berpotensi telantar. Pendataan ini merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi pemanfaatan lahan serta memastikan bahwa aset tanah di wilayah Sumatera Barat dapat dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam paparannya, Bapak Sarjono menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 . Menurut regulasi tersebut, tanah dapat dikategorikan sebagai terindikasi telantar apabila:
-
Tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin, hak, atau peruntukan yang telah ditetapkan.
-
Dibiarkan dalam keadaan kosong atau tidak dipelihara sehingga menjadi tidak produktif.
-
Tidak ada upaya nyata dari pemegang hak untuk menggunakan atau mengelola tanah tersebut.

















