Kanwil BPN Sumbar Lakukan Pendataan Potensi Kawasan Terindikasi Terlantar & Tanah Terindikasi Terlantar

0
16
padangime.com | Kanwil BPN Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Sosialisasi dan Arahan kepada Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat mengenai Pendataan Potensi Kawasan Terindikasi Telantar dan Tanah Terindikasi Telantar, Jumat (21/02/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Bapak Sarjono, S.SiT, MH , selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Pertanahan di Sumatera Barat secara berani.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran Kantor Pertanahan dalam mendata dan mengidentifikasi tanah yang berpotensi telantar. Pendataan ini merupakan langkah awal dalam upaya optimalisasi pemanfaatan lahan serta memastikan bahwa aset tanah di wilayah Sumatera Barat dapat dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam paparannya, Bapak Sarjono menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 . Menurut regulasi tersebut, tanah dapat dikategorikan sebagai terindikasi telantar apabila:
  1. Tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin, hak, atau peruntukan yang telah ditetapkan.
  2. Dibiarkan dalam keadaan kosong atau tidak dipelihara sehingga menjadi tidak produktif.
  3. Tidak ada upaya nyata dari pemegang hak untuk menggunakan atau mengelola tanah tersebut.
Melalui pendataan ini, diharapkan setiap Kantor Pertanahan dapat secara proaktif mengidentifikasi dan melaporkan tanah-tanah yang terindikasi telantar, guna mendukung reproduksi kebijakan redistribusi tanah dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan .
Langkah ini juga sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, profesional, dan transparan , serta berkontribusi dalam mencegah konflik agraria akibat tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya kolaborasi dan keterlibatan aktif dari seluruh jajaran Kantor Pertanahan, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi contoh dalam pengelolaan tanah yang efektif dan berdaya guna , demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
#KanwilBPNSumbar
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini