padangtime.com – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap MA (27), residivis kasus pencurian yang kembali beraksi. Polisi menangkap pria tersebut setelah mencuri satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina, Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MA sudah tiga kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian.
“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Yasin, Kamis (20/8/2026).
Selanjutnya, Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi menangkap tersangka pada Rabu (19/8/2026) sore. Tim juga melibatkan Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian pada Juli lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan informasi seseorang hendak menjual ponsel dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Kemudian, polisi bertemu tersangka di sekitar SPBU Coco Rawang. Saat pemeriksaan, MA mengakui telah mengambil ponsel tersebut di ruang tunggu ICU.
Polisi menyita satu unit Oppo A31 warna putih beserta kotaknya sebagai barang bukti. Kini, MA menjalani pemeriksaan di Polresta Padang dan polisi menjeratnya dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, penyidik melanjutkan proses hukum sekaligus melengkapi administrasi penyidikan terhadap tersangka.
#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime














