Padang – Dalam rangka mendukung tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Kantor Pertanahan Kota Padang melaksanakan kegiatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK). Kegiatan ini mengacu pada amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta menjadi bahan kajian dan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.
Metodologi dan Pelaksanaan Survei
Kegiatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK) dilakukan secara real-time melalui aplikasi CSMS (Customer Service Management System) yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Survei ini dilakukan terhadap penerima pelayanan publik yang telah selesai menerima layanan dari Kantor Pertanahan Kota Padang.
Hasil Survei Periode November 2024
Berdasarkan hasil survei untuk periode November 2024, berikut adalah nilai yang diperoleh:
-
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM): 94.79/100
-
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK): 95.78/100

















