PadangTIME.com- Masukan dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD terhadap draft Ranperda RPJMD Sumbar 2021-2026 memperkuat dan mempertajam penjabaran dari visi dan misi kepala daerah itu sehingga diharapkan bisa menjadi dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda. Evaluasi yang diberikan memperkuat dan mempertajam penjabarannya,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi usai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (3/8/2021).
Ia mengatakan RPJMD 2021-2026 yang telah disetujui dan ditetapkan itu akan menjadi dasar untuk Perubahan APBD 2021.
Bersamaan dengan disetujuinya Ranperda RPJMD itu, juga disetujui Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Ranperda Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai Perda Sumbar.
Selain agenda tersebut dalam rapat itu Pemprov Sumbar juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA PPAS tahun 2022 dan Ranperda tentang MARS Sumbar.
Nota itu diharapkan segera disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi dan disempurnakan sehingga bisa diberikan nomor surat.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan DPRD menyepakati tiga Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumbar menjadi Perda pada Rapat Paripurna ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur dan pimpinan DPRD.
“DPRD secara bersama-sama telah membahas Ranperda yang diusulkan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang telah diatur perundang-undangan dan menyetujui untuk disepakati menjadi Perda,” katanya.
Ia menyebut penetapan Perda RPJMD Sumbar 2021-2026 itu lebih cepat dari batas akhir yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan yaitu paling lambat 6 bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Pelantikan Gubernur Sumbar 25 Februari 2021, maka Ranperda paling lambat ditetapkan 24 Agustus 2021. Ini lebih cepat dari tenggat waktu,” katanya.
Menurutnya Komisi II dan Komisi V yang membahas tentang Ranperda itu telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Draft Ranperda RPJMD 2021-2026 itu bersama OPD terkait dengan memperhatikan catatan dan fasilitasi kemendagri.
Namun ia menegaskan sebelum RPJMD itu disetujui untuk ditetapkan jadi Perda seluruh Fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir. Dalam pendapat akhir itu Fraksi dapat menyetujui tetapi dengan beberapa catatan.
“Catatan dalam Pendapat Akhir Fraksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD 2021-2026,” katanya.
Ikut hadir dalam Rapat Paripurna itu wakil Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli lingkup Pemprov Sumbar, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan anggota DPRD lainnya.* (PT/BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)