Padang TIME | Walikota Pariaman, Genius Umar bersama Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin secara kompak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Senin (28/8/2023).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD, Efrizal dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, camat, dan perwakilan BUMN.
Mengawali sambutannya, Wako Genius mengatakan nota penjelasan ini merupakan amanat Kemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kemendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Tahun Anggaran yang selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan KUA dan PPAS.
Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yang diajukan ini sebagian besar dari visi dan misi serta 19 program unggulan dari kepala daerah terpilih periode 2018-2023.
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 merupakan tahapan tahun ke-5 dari periodesasi pentahapan RPJMD tersebut, maka untuk itu dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Program/kegiatan direncanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga anggaran merupakan hasil sinergi Musrenbang Kota Pariaman tahun 2023, rencana kerja pembangunan daerah perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2023, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Propinsi Sumatera Barat.
Target pembangunan daerah tahun 2023 diselaraskan dengan target RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat. Dan juga program/kegiatan yang direncanakan adalah program/kegiatan prioritas dari upaya pencapaian visi, misi dan program unggulan yang telah termuat pada rpjmd kota pariaman tahun 2018-2023. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya 7 (tujuh) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD-P dan perubahan KUA/PPAS serta perubahan APBD nantinya. Perencanaan silpa tahun 2023 yang tidak terealisasi. Belanja wajib yang mengikat yang belum teranggarkan pada APBD tahun 2023.
Pendapatan Daerah pada PPAS Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp.644.995.775.334 mengalami penurunan sebesar Rp.915.642.063 dari APBD awal sebesar Rp.645.911.417.397 dengan perincian sebagai berikut:
Perkiraan PAD pada PPAS perubahan tahun 2023 sebesar Rp.59.013.322.454 yang terdiri atas: Pajak Daerah sebesar Rp.12.040.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp.15.237.768.976, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.10.042.663.440, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.21.692.890.038.
Sementara itu, Pendapatan Transfer sebesar Rp.579.982.452.880 dan perkiraan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.6.000.000.000.
Kemudian, total belanja daerah pada KUA Perubahan Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.675.448.491.467, mengalami penurunan sebesar Rp.422.925.930 dari belanja APBD awal sebesar Rp.675.911.417.397.
Sementara defisit belanja pada Rancangan Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2023 adalah defisit sebesar Rp. (30.492.716.133,00).
Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.718.418.400 yang berasal dari realisasi silpa tahun 2022 sebesar Rp.718.418.400. Dan sisa pembiayaan lebih anggaran daerah tahun surplus/defisit berkenaan yang merupakan selisih pembiayaan daerah yaitu sebesar Rp. (29.774.297.733).
(pt)
PI