padangtime.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Padang digelar dengan agenda penyampaian pandangan umum serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Kota Padang Tahun 2026, sekaligus pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sembilan fraksi: PKS, PKB-Ummat, Gerindra, PAN, NasDem, Golkar dan PDIP–PPP secara bergantian menyampaikan sikap dan catatan kritis mereka.
Fraksi PKS menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 harus berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan berpihak pada rakyat kecil. PKS menyoroti masih adanya ketimpangan antarwilayah, keterbatasan pelayanan publik, serta kebutuhan mendesak di sektor pendidikan dan kesehatan.
PKS meminta Pemko Padang untuk:
  • Mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
  • Mengutamakan pembangunan infrastruktur pada daerah pinggiran.
  • Memperkuat program pengentasan kemiskinan, bantuan UMKM, dan perlindungan sosial.
  • Menjamin tidak adanya pemborosan belanja serta menghindari program tidak efektif.
  • Menjelaskan secara terbuka proyeksi anggaran pinjaman daerah dan manfaatnya bagi publik.
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa belanja 2026 harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan warga kota.
Fraksi PKB-Ummat memberi perhatian penuh pada dua Ranperda yang mengatur struktur perangkat daerah. Mereka menilai perubahan peraturan harus menghasilkan birokrasi yang efisien, ramping, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, PKB-Ummat menyampaikan beberapa poin:
  • Penataan organisasi harus menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan publik.
  • Jangan sampai perubahan struktur justru menambah biaya birokrasi dan beban anggaran.
  • Reformasi birokrasi harus memastikan peningkatan kualitas SDM aparatur.
  • Perlu kepastian bahwa perangkat daerah baru atau perubahan nomenklatur tidak menghambat pelayanan dasar.
Terkait APBD 2026, PKB-Ummat meminta Pemko memperbaiki indikator kinerja, menyelaraskan program prioritas dengan visi pembangunan daerah, serta memperhatikan kesejahteraan daerah pinggir kota.
Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa APBD 2026 harus diarahkan untuk menjawab tantangan utama Kota Padang seperti banjir, kemacetan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kemiskinan. Gerindra menegaskan perlunya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, agar tidak terjadi tumpang tindih.
Beberapa poin utama Fraksi Gerindra:
  • Meminta alokasi lebih besar untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur dasar.
  • Memperkuat mitigasi bencana, terutama peningkatan drainase dan pengendalian banjir.
  • Menyelenggarakan pendidikan berkualitas, termasuk pemerataan fasilitas sekolah.
  • Mengoptimalkan PAD melalui inovasi layanan, bukan menambah beban rakyat.
  • Mengawal proyek strategis agar tidak terlambat atau gagal kontrak.
Gerindra menekankan bahwa APBD harus mencerminkan keberpihakan kepada rakyat, bukan sekadar pengulangan pola anggaran tahun sebelumnya.
Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyoroti perlunya peningkatan kualitas layanan publik, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan perhubungan.
PAN menyampaikan beberapa catatan:
  • Menguatkan transparansi pengelolaan anggaran, terutama pada proyek fisik berskala besar.
  • Memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
  • Mendorong perbaikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, PJU, dan ruang publik.
  • Menuntut Pemko lebih tegas pada penegakan aturan, khususnya terkait parkir, sampah, dan kawasan tertib lalu lintas.
  • Memastikan setiap OPD menyusun program sesuai kebutuhan warga, bukan sekadar menghabiskan anggaran.
PAN juga menyampaikan dukungan terhadap dua Ranperda perangkat daerah dengan harapan struktur baru dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi birokrasi.
Setelah penyampaian seluruh fraksi, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktif yang diberikan. DPRD berharap Pemko Padang dapat menindaklanjuti seluruh catatan, rekomendasi, dan kritik sebagai bagian dari penyempurnaan RAPBD 2026 dan implementasi dua Ranperda yang telah dibahas.
Dengan disampaikannya pandangan empat fraksi tersebut, proses pembahasan APBD Kota Padang Tahun 2026 memasuki tahap berikutnya menuju penetapan anggaran yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai NasDem menyatakan dukungan terhadap pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BRIDA/BAPPERIDA) sebagai perangkat daerah baru yang mengintegrasikan fungsi riset dengan perencanaan pembangunan. Dukungan tersebut disampaikan dalam pandangan fraksi pada pembahasan Ranperda pembentukan perangkat daerah tersebut.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa pembentukan BAPPERIDA merupakan amanat konstitusional yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sesuai regulasi. Hal itu merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ yang menegaskan kewajiban daerah membentuk BRIDA sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur BRIDA.
Dalam regulasi tersebut, BRIDA diposisikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, inovasi, dan invensi secara terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, Fraksi NasDem menilai pembentukan BAPPERIDA di Kota Padang harus melalui tahapan formal sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, termasuk penetapan melalui Peraturan Daerah dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Fraksi NasDem menjelaskan bahwa pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 sudah diatur bahwa fungsi BRIDA dapat digabungkan dengan perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan pembangunan, yakni Bappeda. Penggabungan tersebut melahirkan nomenklatur baru: Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Dalam struktur BAPPERIDA yang baru, Bidang Penelitian dan Pengembangan disesuaikan menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, dipimpin pejabat administrator serta didukung jabatan fungsional yang relevan.
Fraksi NasDem menilai penggabungan fungsi tersebut sangat strategis untuk:
  • meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan berbasis data, kajian, dan bukti ilmiah;
  • mengintegrasikan riset, inovasi, dan perencanaan pembangunan dalam satu kelembagaan yang lebih efisien;
  • mendorong percepatan inovasi daerah sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Kota Padang;
  • memperkuat daya saing daerah melalui kebijakan pembangunan berbasis riset dan inovasi.
“Dengan memperhatikan landasan regulasi, kebutuhan teknis, urgensi kebijakan, serta aspirasi masyarakat melalui pokok pikiran dewan, Fraksi NasDem dapat menerima dan menyetujui pembentukan BAPPERIDA,” demikian pernyataan resmi fraksi.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem juga menyetujui dua poin penting, yakni:
  1. Rancangan Badan Milik Negara (BMD)
  2. Peraturan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Juga  DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Dua Ranperda Pemerintah Kota Padang

Fraksi Partai Golkar menilai bahwa perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 merupakan langkah penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih efektif. Penyesuaian SOTK disebut sebagai upaya untuk menciptakan organisasi yang efisien, profesional, rasional, serta selaras dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.

“Perubahan struktur organisasi perangkat daerah harus mampu menjawab dinamika masyarakat, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan birokrasi lebih adaptif terhadap tantangan zaman,” demikian disampaikan juru bicara Fraksi Golkar.

Fraksi juga menegaskan bahwa penyusunan ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, kondisi daerah, potensi lokal, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan struktur organisasi yang diperbarui, diharapkan layanan publik dapat ditingkatkan dan permasalahan pembangunan dapat ditangani secara lebih responsif.

Setelah mencermati seluruh materi perubahan, Fraksi Golkar menyatakan memahami dan menerima ranperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi peraturan daerah.

Terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Golkar menekankan pentingnya pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Fraksi menilai perubahan regulasi ini sangat diperlukan guna: memperkuat tata kelola administrasi aset, menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan kekayaan daerah, mendorong pemanfaatan aset secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Fraksi Golkar meyakini bahwa pembaruan aturan ini akan memberi nilai tambah bagi daerah, sekaligus memastikan aset milik pemerintah kota terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan potensi kerugian.

Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa kedua ranperda tersebut layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang.

Fraksi PDI Perjuangan–PPP DPRD Kota Padang secara resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (17/11). Dua ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).

Pendapat akhir ini disampaikan langsung oleh juru bicara fraksi di hadapan Wali Kota Padang, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta seluruh undangan yang hadir.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan–PPP menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ranperda yang dibahas, menurut mereka, memiliki implikasi penting terhadap tata kelola pemerintahan Kota Padang ke depan.

Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi menilai bahwa pengelolaan aset yang tertib dan transparan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pembahasannya, Fraksi PDI Perjuangan–PPP menyoroti beberapa poin krusial, antara lain:

  • Penguatan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum
    Penyesuaian definisi, tata usaha, penilaian, hingga mekanisme pemanfaatan aset seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, hingga bangun guna serah dinilai penting agar pemanfaatan aset daerah berlangsung profesional dan terukur.

  • Perlindungan Aset Strategis
    Fraksi meminta pemerintah memastikan tidak ada pemindahtanganan atau kerja sama yang dapat merugikan kepentingan publik, khususnya aset yang digunakan untuk sekolah, layanan kesehatan, RTH, dan pelayanan dasar lainnya.

  • Kemudahan bagi UMKM dan Koperasi
    Fraksi mengapresiasi adanya penyesuaian tarif sewa dan keringanan hingga 25% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi. Kebijakan ini dinilai mendukung keberlangsungan usaha warga Kota Padang.

  • Penataan Dokumen Kepemilikan Aset
    Fraksi menegaskan perlunya percepatan penuntasan dokumen kepemilikan untuk seluruh aset daerah yang masih menggunakan surat pernyataan. Dokumen legal yang lengkap dianggap krusial guna menghindari sengketa di kemudian hari.

Pada Ranperda mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi PDI Perjuangan–PPP menilai bahwa perubahan SOTK bukan sekadar penataan birokrasi, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif.

Beberapa poin utama yang disampaikan fraksi yaitu:

  • Efisiensi dan Efektivitas Birokrasi
    Perubahan SOTK harus menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, mempercepat pelayanan, memperkuat fungsi pengawasan, dan tidak menambah beban belanja pegawai secara berlebihan.

  • Penyesuaian Nomenklatur yang Berorientasi Pelayanan
    Penyelarasan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan pusat dinilai penting, namun fraksi menekankan agar setiap perubahan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan di bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, pangan, pertanian, sosial, dan perlindungan masyarakat.

  • Perlindungan Pegawai dan Penguatan SDM
    Fraksi menegaskan agar restrukturisasi tidak merugikan ASN maupun tenaga kontrak. Penempatan pegawai harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan pertimbangan non-teknis.

Setelah mempertimbangkan seluruh substansi dan masukan selama pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan–PPP akhirnya menyatakan setuju terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini