Evi Yandri: PAP Bukan Pajak Baru, Sudah Berlaku Sejak 2022

0
727
padangtime.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pajak air permukaan (PAP) bukan objek pajak baru, melainkan telah diatur sejak 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3).
Menurut Evi, sejak 2022 PAP yang menjadi kewenangan provinsi telah dilaksanakan, namun belum optimal. Karena itu, Pemprov dan DPRD melakukan sosialisasi ke daerah agar penerapannya lebih maksimal. Ia menekankan wajib pajak PAP bukan hanya perusahaan sawit, tetapi seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial dan industri.
Mengacu UU tersebut, wisata air, PLTA, industri pertanian, kehutanan, perkebunan, dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib membayar PAP. DPRD bersama tenaga ahli telah melakukan kajian, termasuk mempelajari penerapan di provinsi lain.
“Tujuan kami agar PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah tanpa memberatkan pelaku usaha,” ujarnya. Ia mencontohkan, untuk sawit pajak dikenakan 3–5 persen per hektare dari Rp3–Rp5 juta, angka yang dinilai tidak memberatkan.
Evi berharap PAP dapat berkontribusi pada pembangunan daerah. Sosialisasi itu turut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda, serta pelaku usaha. (pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini