PadangTIME.com – Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis, S.H., MM menerima Kunjungan kerja DPRD Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara bertempat di ruang Khusus I Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (16/12/2022).
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kota Padang Sidempuan melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait dengan PP No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 92 ayat 6, yang mengatur Jangka Waktu Penganggaran Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Pada kesempatan tersebut Sekwan Sumbar Raflis, menerangkan secara rinci, termasuk juga peraturan daerah (Perda), yang berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2019, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penyusunan dan penggunaan anggaran.
“Kita di Sumatera Barat akan mengikuti aturan berlaku, untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apa lagi yang berkaitan dengan pembangunan fisik, juga akan memperkuat aturan pusat dengan aturan daerah,” terang Raflis.
Ditambahkannya, dalam aturan undang-undang, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsuktasikan pada kementrian dalam negri.
“Semua harus melalui mekanisme jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,” tambah Raflis.
Mendengar penjelasan Sekwan Sumbar Raflis, rombongan DPRD Kota Padang Sidempuan merasa puas, dan meminta agar bisa diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.
“Terimakasih pak Sekwan sudah memberikan berbagai masukan, dan kami berharap agar bisa juga diberikan panduan berupa keputusan dan peraturan lain, untuk kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya,” tutur pimpinan rombongan.
Diskusi yang berlangsung serius namun santai tersebut, juga diseling berbagai candaan, untuk menambah keakraban antara tamu dan tuan rumah.(PT)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677