DPRD Sumbar Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0
1979

padangtime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya sebagai pengawal akuntabilitas keuangan daerah dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (13/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Sumbar ini dibuka secara resmi dengan ketukan palu tiga kali. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah hadir langsung, didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD, jajaran pemerintah provinsi, serta tamu undangan lainnya.

Mengawali sidang, DPRD menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Arry Yuswandi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat. DPRD berharap Sekda yang baru dapat menjadi jembatan kemitraan yang kokoh antara legislatif dan eksekutif, mengingat posisi strategis Sekda dalam mengelola pemerintahan.

Agenda utama rapat, yakni penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dipandang DPRD tidak sekadar sebagai kewajiban normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dari laporan Gubernur, DPRD mencatat realisasi pendapatan daerah hanya mencapai Rp6,48 triliun atau 94,53 persen dari target Rp6,85 triliun. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp6,52 triliun dari alokasi Rp7,01 triliun (92,97 persen). “Ini berarti terdapat sejumlah program dan kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana direncanakan,” tegas pimpinan DPRD.

Kondisi tersebut menimbulkan dampak terhadap kemampuan fiskal daerah, termasuk potensi tidak tercapainya target pembiayaan defisit APBD 2025 melalui SILPA 2024. Untuk itu, DPRD mendorong kajian mendalam untuk mengevaluasi akar persoalan dan menyusun strategi perbaikan ke depan.

DPRD juga menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini harus diintegrasikan dengan analisis terhadap LKPJ Kepala Daerah dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memperoleh evaluasi kinerja secara komprehensif.

Sesuai PP No. 12 Tahun 2019, pembahasan Ranperda ini harus rampung dalam waktu satu bulan. DPRD menyebut ini sebagai tantangan tersendiri mengingat kompleksitas muatan laporan. Karena itu, seluruh Fraksi diminta menyiapkan pandangan umum yang konstruktif dan solutif, sebagai dasar pembahasan lebih lanjut bersama TAPD dan OPD.

Di akhir rapat, DPRD juga menyampaikan informasi terkait hasil fasilitasi Kemendagri atas Ranperda tentang kemudahan berusaha. Komisi III diminta menindaklanjuti hasil tersebut bersama pemerintah daerah tanpa menambah agenda baru, melainkan melalui waktu yang tersedia dalam jadwal Badan Musyawarah.

Rapat ditutup secara resmi dengan ketukan palu tiga kali, menandai komitmen DPRD dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah dan memperkuat kemitraan strategis dalam membangun Sumatera Barat yang lebih maju. (pt)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini