padangtime.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranwal RPJMD, Rabu (9/4/2025).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Iqra Chissa dan Nanda Satria, turut hadir Gubernur diwalikili Wakil Gubernur Sumatera Barat, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, pimpinan BUMD, serta perwakilan organisasi masyarakat, profesi, dan insan pers.
Iqra Chissa menyampaikan apresiasi atas kehadiran para undangan dan mengucapkan selamat Idul Fitri kepada seluruh peserta rapat. Rapat kemudian dibuka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025–2029 serta pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus, secara resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya diikuti ketukan palu tiga kali.
Berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/70/IV/P2EPD/Bappeda-2025 tertanggal 8 April 2025, DPRD bersama Pemerintah Provinsi menyepakati jadwal rapat paripurna untuk dua agenda besar tersebut.
Dalam penyampaian Nota Pengantar, Gubernur Sumatera Barat memaparkan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang telah disampaikan saat masa kampanye. RPJMD ini juga harus disusun sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan mengacu pada RPJPD dan RPJMN.
“Dokumen ini memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, tujuan, sasaran, serta program strategis perangkat daerah untuk lima tahun ke depan,” jelas Gubernur.
Setelah penyampaian Nota Pengantar, rapat dilanjutkan dengan agenda pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranwal RPJMD. Pimpinan DPRD sebelumnya telah menyurati seluruh fraksi untuk mengajukan nama-nama anggotanya secara proporsional.
Konsep Keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya, dan keputusan tersebut secara resmi ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 05/SB/2025.
“Panitia Khusus ini akan bekerja selama masa pembahasan untuk mendalami dan menyempurnakan Ranwal RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terang pimpinan DPRD.
Sesuai mekanisme, pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus akan dilakukan secara internal oleh para anggota Pansus dan hasilnya akan diumumkan dalam Rapat Paripurna berikutnya.
Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan dewan kepada seluruh hadirin atas kehadiran dan partisipasinya, serta permohonan maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan rapat.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat hari ini kami tutup,” pungkasnya. (pt)