padangtime.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI meninjau kembali dan menutup secara permanen hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) pada kegiatan Pemanfaatan Hasil Alam Tertentu (PHAT) oleh Syamsir Dahlan, di Kabupaten Solok.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 10 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor 522.2/2193/Dishut-2025 itu, Mahyeldi menegaskan kegiatan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Hiliran Gumanti, telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik sosial hingga potensi kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami menerima laporan dari Bupati Pesisir Selatan mengenai penumpukan kayu gelondongan di jalan tembus Bayang – Alahan Panjang. Hal ini menandakan perlunya evaluasi serius terhadap kegiatan PHAT yang berlangsung,” kata Mahyeldi dalam suratnya.
Menurut Mahyeldi, kegiatan PHAT Syamsir Dahlan berlangsung di areal seluas 50 hektare yang telah diberi hak akses SIPUHH oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru sejak November 2021. Namun, aktivitas tersebut dinilai belum dilengkapi petunjuk teknis dan pelaksanaan yang memadai.
Selain itu, lokasi pemanfaatan kayu berada di kawasan hulu Sungai Batang Bayang dengan kontur medan yang terjal.
Kondisi ini, menurut Mahyeldi, berpotensi menimbulkan bahaya longsor, banjir, serta pencemaran aliran sungai yang bisa berdampak hingga ke wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki Pemprov Sumbar dan Pemkab terkait, kami menilai penutupan hak akses SIPUHH merupakan langkah yang tepat untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tambah Mahyeldi.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal Yuska, menyatakan dukungannya terhadap sikap Gubernur.
Ia menilai pemerintah pusat harus segera turun tangan karena dampak lingkungan sudah mulai dirasakan masyarakat.
“Kami dari DPRD Pessel menyambut baik langkah Gubernur. Aktivitas PHAT ini sudah menimbulkan keresahan. Tumpukan kayu di jalan tembus itu bukan cuma mengganggu akses, tapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan kami,” ujar Novermal kepada media ini ketika dihubungi Senin (11/8/2025).
Ia juga menyebut selama ini pemerintah daerah cukup kesulitan mengendalikan aktivitas penebangan yang masuk melalui program PHAT karena lemahnya koordinasi antar lembaga dan minimnya pengawasan dari pusat.
“Harus ada tindakan tegas dari Kementerian. Kalau dibiarkan, bukan cuma hutan yang rusak, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan kehutanan yang berkelanjutan,” tambah Novermal.
Saat ini, surat dari Gubernur Mahyeldi telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, hingga Bupati Solok dan Pesisir Selatan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemprov dalam menjaga ekosistem hutan Sumatera Barat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PHAT Syamsir Dahlan maupun Kementerian Kehutanan.
Namun desakan dari masyarakat dan wakil rakyat daerah terus bergulir agar aktivitas yang dinilai merusak ini segera dihentikan.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, baik Mahyeldi maupun DPRD Pessel mengisyaratkan kemungkinan akan mengajukan langkah hukum atau advokasi lebih lanjut untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung dan konservasi di wilayah Sumbar bagian selatan. (pt)