Padang 26 Mei 2925
PadangTime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (26/5/2025).
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion selaku pimpinan rapat mengatakan, penyampaian Ranperda ini merupakan langkah awal dari proses pembahasan yang akan dilakukan secara cermat dan akuntabel oleh alat kelengkapan dewan.

Dalam pidato pengantarnya, Fadly mengawali dengan menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Predikat tersebut diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2024.
“Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2024 ini, Pemerintah Kota Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan kali ke-12 kita meraih WTP dan ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Fadly di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.















Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRD berisi ringkasan pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran, realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta evaluasi capaian kinerja dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Dengan kembali diraihnya opini WTP ke-12, Kota Padang menegaskan konsistensinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan terbaik di Sumatera Barat.



