padangtime.com – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12). Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses pembentukan peraturan daerah sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 20 Desember 2025 terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 masa jabatan 2024–2029.
Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi DPRD Kota Padang secara bergantian menyampaikan pendapat akhir yang memuat sikap politik, pandangan umum, serta catatan strategis terhadap substansi Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi indikator penting kesepahaman politik antarfraksi serta wujud tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara demokratis dan akuntabel.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum paripurna pendapat akhir fraksi memiliki arti strategis dalam memastikan setiap produk legislasi daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ranperda Penyelenggaraan Pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan komprehensif. DPRD berkewajiban memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muharlion.
Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan dinilai strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Muharlion juga menegaskan komitmen DPRD Kota Padang untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, pendapat akhir fraksi merupakan wujud transparansi DPRD sekaligus sarana penyelarasan kebijakan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Dengan digelarnya rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi ini, DPRD Kota Padang berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang kuat secara hukum dan efektif dalam implementasinya.
Perda tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan Kota Padang secara berkelanjutan. (pt)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini