padangtime.com – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah. Kegiatan ini digelar untuk mendukung pelaksanaan program prioritas (direktif) Presiden Prabowo Subianto dan Asta Cita, Kamis (15/01/2026), di Hotel Pullman Jakarta Central Park.
Rakornas tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr. (H.C) Jon Firman Pandu, SH, yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Solok, Nafri.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Andi Baso Indra Paharuddin, menyampaikan bahwa Rakornas Sinergi Ditjen Polpum diikuti sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari bupati, wali kota, sekretaris daerah, serta kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari seluruh Indonesia.
Menurutnya, Rakornas ini bertujuan memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya untuk mendukung program direktif dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Rakornas ini merupakan upaya memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional Indonesia,” ujar Andi Baso.
Ia menambahkan, sinergi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang akan dielaborasi ke dalam RPJMD 2025–2029. Hasil Rakornas diharapkan menjadi rujukan program Kesbangpol sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum di daerah, dengan dukungan Bappeda atau Bapelitbang.
Rakornas dibagi dalam tiga sesi utama, yakni arah kebijakan urusan pemerintahan umum untuk stabilitas sosial politik, pembinaan ideologi Pancasila dan pencegahan radikalisme serta terorisme, serta sinergi program dan isu strategis pemerintahan umum.
Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Bahtiar, menilai antusiasme peserta sangat tinggi. Ia menekankan Rakornas sebagai forum penting untuk merumuskan formula kerja yang lebih baik ke depan serta mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui keikutsertaan dalam Rakornas ini, Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan dapat memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan umum. (Diskominfo)