Bupati Annisa Keluarkan Edaran! ASN Wajib Tolak THR yang Berpotensi Gratifikasi

0
1307
padangtime.com | Dalam upaya memperkuat integritas pemerintahan dan mencegah praktik korupsi, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025. Surat edaran ini mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan perusahaan dan asosiasi di wilayah Dharmasraya.
Dalam keterangannya, Bupati Annisa menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan mereka, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dalam pemberantasan korupsi dan bertujuan untuk menjaga netralitas serta profesionalitas aparatur negara.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintahan berjalan bersih dan transparan. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, semua ASN dan penyelenggara negara harus menahan diri serta melaporkan jika menerima gratifikasi yang tidak sesuai aturan,” ujar Annisa.
Lebih lanjut, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Sementara itu, bagi penerimaan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.
Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang dalam surat edaran tersebut. Seluruh pimpinan instansi diminta untuk mengawasi dan mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencederai integritas pemerintahan.
Masyarakat dan pihak swasta pun dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau bentuk pemberian lain yang dapat berkonsekuensi hukum. Informasi lebih lanjut serta laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui situs resmi KPK atau layanan pengaduan yang tersedia.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
(pt)
Baca Juga  Dharmasraya Usulkan Program PSR 1.000 Hektare per Tahun untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini