Oleh: Fauzan Misra
Dosen Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi,Universitas Andalas
PadangTIME.com – Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sumatera Barat mencapai 0,75% pada tahun 2018. Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada pada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Sumatera Barat masih lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.
Untuk pajak pusat, hasil kajian DJPb Kanwil Sumatera Barat tahun 2019 menunjukkan bahwa di Sumatera Barat selama 6 tahun terakhir tax ratio masih sangat jauh lebih rendah dibandingkan secara nasional yang berada di level 11,5 persen. Bahkan di tahun 2019, tax ratio Sumatera Barat berada di level terendah yaitu 1,84 persen. Yoda dan Febriani (2018) menyediakan data tax ratio seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Secara keseluruhan, mereka menyimpulkan bahwa ratio pajak di Sumatera Barat masih tergolong rendah. Di sisi lain, seperti dikutip dari web pemerintahan propinsi DIY (https://jogjaprov.go.id/berita/detail/kepatuhan-pajak-diy-urutan-kedua-seindonesia), kepatuhan Pajak DIY tertinggi kedua di Indonesia dan melampaui target (72,5%) dengan capaian 73,3% pada tahun 2015. Kondisi tersebut setidaknya mengindikasikan terdapat perbedaan capaian kinerja perpajakan di wilayah Sumatera Barat dan D.I Yogyakarta. Jika ditelisik lebih jauh, boleh jadi perbedaan tersebut disebabkan oleh berbedanya tingkat kepatuhan pajak yang ditunjukkan oleh wajib pajak di kedua propinsi.
Kondisi diatas memotivasi tim peneliti, dengan dukungan pendanaan dari Fakultas Ekonomi Universitas Andalas untuk menguji lebih lanjut apakah faktor budaya yang dicerap oleh masyarakat wajib pajak (etnis Jawa di Yogyakarta dan Minangkabau di Sumatera Barat)ikut berkontribusi dalam menjelaskan perbedaan tersebut. Selain menguji kepatuhan, studi ini juga menguji apakah terdapat perbedaan sikap pajak antar masyarakat pada kedua wilayah. Pengujian dilakukan dengan pendekatan eksperimen semu dengan melibatkan mahasiswa dari empat universitas di Sumatera Barat dan D.I Yogyakarta.
Meskipun telah diberlakukan adanya sanksi dan pemeriksaan pajak, perilaku penggelapan pajak masih saja marak terjadi. Tsakumis et al. (2018) menyatakan bahwa penggelapan pajak adalah fenomena yang tersebar luas dan menjadi masalah di berbagai Negara. Mereka kemudian menyiratkan bahwa budaya nasional mungkin berkontribusi dalam memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketidakpatuhan pajak yang disengaja (intentional noncompliance) ini. Hofstede (2005) menyatakan bahwa dalam mengamati perbedaan budaya antar daerah atau antar negara, perbedaan sistematis ada dalam nilai-nilai tentang kekuasaan dan ketidaksetaraan, hubungan antara individu dan kelompok, penekanan ditempatkan pada pencapaian tugas atau membangun hubungan, cara untuk berurusan dengan ketidakpastian hidup, dan berorientasi pada masa lalu, sekarang atau masa depan. Penjelasan ini kemudian tertuang dalam dimensi-dimensi Budaya oleh Hofstede. Budaya dalam studi ini mengacu kepada 2 hal, yakni (1) konsep budaya yang dipahami secara umum sebagai kumpulan-kumpulan program pola pikir yang secara kolektif membedakan anggota suatu kelompok dari yang lainnya, suatu bangsa dengan bangsa lainnya, atau satu negara dengan negara lainnya, dan (2) keterikatan dengan sejarah dan pengalaman hidup di bawah pengaruh kerajaan yang menjadi simbol budaya yang pernah dan masih ada. Perbedaan kedua latar belakang tersebut, menjelaskan adanya potensi perbedaan jarak kekuasaan (power distance)-salah satu dimensi budaya Hofstede- antara kedua daerah.
Kepatuhan Pajak dan Budaya
Masalah kepatuhan pajak masih menjadi perhatian besar di berbagai negara di dunia. kepatuhan pajak adalah kepatuhan terhadap persyaratan pelaporan, yang bermakna bahwa, wajib pajak menyampaikan semua surat pemberitahuan pajak yang disyaratkan secara tepat waktu dan laporan tersebut berisi pelaporan kewajiban pajak secara akurat sesuai dengan UU dan ketentuan perpajakan berlaku pada saat pelaporan. Terdapat dua macam kepatuhan, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan sebelum batas waktu maka dapat dikatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi ketentuan formal, akan tetapi isinya belum tentu memenuhi ketentuan material.Kepatuhan material yaitu suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (secara langsung maupun secara daring) sebelum batas waktu berakhir.
Dalam beberapa tahun terakhir telah banyak penelitian yang mencoba untuk menginvestigasi apakah nilai-nilai, norma sosial, dan budaya berbeda (selain pengaruh faktor-faktor institusional) antar negara atau daerah dan apakah perbedaan tersebut mempunyai dampak yang dapat diukur terhadap perilaku ekonomik, termasuk kepatuhan pajak. Zhang et al. (2016) menyiratkan bahwa kepatuhan pajak pengaruhi oleh faktor institusional dan faktor budaya (norma dan nilai budaya). Faktor-faktor institusional seperti efisiensi penggunaan dana oleh pemerintah dan kualitas institusi telah menjelaskan variasi kepatuhan pajak antar-negara. Sementara faktor budaya ditunjukkan oleh karakteristik masyarakat. Dalam studi mereka di Eropa, mereka mengidentifikasi bahwa masyarakat Eropa Selatan yang “familistik” atau “kolektivis” berbanding masyarakat Eropa Utara yang cenderung mengadopsi nilai “autonomi” dan “individualism” mempunyai kecenderungan kepatuhan pajak berbeda. Dalam konteks variasi antar daerah, D’Attoma et al. (2018) menjelaskan faktor-faktor institusional yang mengakibatkan perbedaan kepatuhan pajak antara daerah-daerah di utara dan selatan Italia dan berupaya mengisolasinya dari pengaruh budaya. Dalam menjelaskan pengaruh variasi budaya, dengan mengacu kepada seminal work Banfield (1967) dan Putnam et al (1994), D’Attoma et al. mengidentifikasi bahwa masyarakat Selatan Italia adalah masyarakat yang “amoral familistik” dan “lacking civicness”. Karakteristik masyarakat seperti ini kemudian secara empiris terbukti memiliki kepatuhan pajak yang lebih rendah.
Perbedaan Budaya terhadap Sikap dan Perilaku Perpajakan
Wong-on-Wing dan Lui (2013) menyiratkan bahwa orang-orang dari budaya yang berbeda dapat diharapkan untuk memegang teori implisit yang berbeda, yang mengarah pada proses dan perilaku kognitif yang berbeda. Hipotesis 2 mengambil dimensi budaya Hofstede yakni Power Distance dalam menjelaskan budaya masyarakat wajib pajak pada kedua wilayah. Power Distance Index (PDI); dalam suatu kelompok seseorang individu menyakini PDI yang tinggi akan menerima adanya hierarki dan mengakui bahwa setiap individu secara naluri berada pada posisi-posisi tertentu tanpa harus mempersoalkan. Tsakumis et al. (2018) menemukan bahwa Power Distance oleh masyarakat berpengaruh terhadap kecenderungan melakukan penggelapan pajak antar Negara. Secara spesifik, mereka menemukan Negara dengan Power Distance tinggi menunjukkan tingkat penggelapan pajak yang tinggi. Dalam konteks studi ini, pengalaman hidup dalam pengaruh eksistensi kerajaan/kesultanan berkaitan erat dengan jarak kekuasaan yang dicerap oleh masyarakat, selain persepsi yang terbangun melalui persepsi terhadap power, sikap terhadap inequality, dan leniency toward rules ofcivic morality.
Masyarakat (wajib pajak) Jawa yang ada di Yogyakarta berada dalam pengaruh kesultanan Yogyakarta yang masih ada sampai saat ini. Keberadaan pada posisi tersebut dapat memengaruhi jarak kekuasaan (power distance) yang dirasakan masyarakat Yogyakarta terhadap sultannya sebagai pimpinan budaya, sekaligus pimpinan daerah secara administratif. Hal berbeda terjadi pada masyarakat Minangkabau yang tidak lagi berada di bawah pengaruh kerajaan Pagaruyung yang dulu pernah ada. Penjelasan ini kemudian mengarahkan prediksi tim peneliti bahwa akan terdapat perbedaan sikap dan kepatuhan pajak antar wajib pajak pada kedua wilayah yang dipicu oleh adanya persepsi jarak kekuasaan.
Efek Budaya terhadap Sikap dan Perilaku Kepatuhan Pajak
Dengan mengontrol faktor-faktor institusional seperti tarif pajak, sanksi, distribusi pendapatan, dan probabilitas diperiksa, hasil studi ini menunjukkan bahwa jarak kekuasaan cerapan yang terbangun dari sistem budaya yang ada dan berlaku di masyarakat Jawa Yogyakarta dan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat memberikan efek yang berbeda terhadap kewajiban perpajakan. Masyarakat di Yogyakarta yang masih hidup di bawah pengaruh kerajaan (kesultanan) menganggap bahwa kekuasaan sultan sebagai sesuatu yang masih sangat memengaruhi kehidupan mereka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kelekatan hubungan ini memunculkan kepercayaan bahwa pemegang kekuasaan tidak terlalu jauh dari masyarakat sebagai subjek pajak. Persepsi seperti ini menimbulkan kesadaran sebagai warga yang harus patuh menjadi lebih tinggi. Berikutnya, dengan jarak kekuasaan cerapan rendah yang dimiliki, membuat masyarakat percaya bahwa distribusi kekayakaan juga akan lebih mudah dan cepat mencapai mereka kembali. Persepsi ini kemudian membentuk sikap mereka terhadap kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya sikap terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat tidak lagi begitu terpengaruh oleh jejak kekuasaan yang ada sebelumnya sebagai bagian dari budaya. Kondisi ini membentuk jarak kekuasaan cerapan masyarakat lebih tinggi daripada masyarakat yang ada dalam pengaruh kesultanan Yogyakarta. Situasi ini kemudian ikut berkontribusi membentuk sikap perpajakan mereka, dan persepsi terhadap distribusi kekayaan kembali kepada masyarakat. Temuan ini tidak dapat secara sederhana diartikan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki sikap perpajakan yang jelek, akan tetapi hanya dapat disimpulkan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki sikap perpajakan yang lebih rendah daripada masyarakat Jawa yang ada di Yogyakarta.
Penjelasan terakhir ini terkonfirmasi dari temuan berikutnya. Meskipun memiliki sikap perpajakan yang berbeda, akan tetapi perbedaan latar belakang budaya (dilihat dari dimensi jarak kekuasaan) tidak menyebabkan perbedaan signifikan pada perilaku kepatuhan pajak masyarakat pada kedua wilayah atau suku. Meskipun masyakarat Minangkabau menunjukkan tingkat kepatuhan lebih rendah, akan tetapi tidak berbeda secara signifikan dengan yang ditunjukkan oleh masyarakat Jawa di Yogyakarta. Meskipun temuan studi ini ini menyiratkan bahwa budaya bukanlah sebuah penjelas perbedaan kepatuhan dan kinerja perpajakan pada kedua wilayah, akan tetapi faktor tersebut adalah salah satu determinan penting dalam membentuk sikap perpajakan masyarakat.Hasil ini juga memberikan pesan bahwa faktor institusional ternyata masih lebih menentukan kepatuhan yang ditunjukkan wajib pajak. Oleh karenanya, pembenahan pada institusi perpajakan masih menjadi agenda penting untuk terus dilakukan. (PT)