Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Padang Meraih Kategori A, Kualitas Tertinggi

0
206
Padang — Kota Padang berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024. Ibukota Provinsi Sumatera Barat ini meraih kategori A, dengan kualitas tertinggi, setelah mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita patut bersyukur, angka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Kota Padang naik secara drastis dibandingkan dengan tahun 2023 lalu,” ujar Asisten III Setdako Padang, Corri Saidan, di Padang, Kamis (14/11/2024).
Pada tahun 2024, Kota Padang berhasil memperoleh nilai 93,67, yang menempatkan kota ini dalam zona hijau kategori A, dengan opini kualitas tertinggi. Capaian ini sangat menggembirakan, mengingat pada tahun 2023, Kota Padang hanya meraih nilai 82,64 dan berada pada zona hijau kategori B dengan kualitas tinggi. Sementara itu, pada tahun 2022, nilai yang diraih adalah 82,55 dengan kategori B dan opini kualitas tinggi.
“Dibandingkan dengan tahun 2023, angka yang diraih Kota Padang tahun ini meningkat sebesar 11,03 poin,” jelas Corri Saidan.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Ombudsman RI, yang menilai berbagai OPD di Pemko Padang, termasuk Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Puskesmas Nanggalo dan Puskesmas Seberang Padang. Penilaian ini mencakup berbagai aspek pelayanan, seperti efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam berbagai sektor.
“Penilaian kepatuhan ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ini juga menjadi tolok ukur evaluasi dan penguatan pengawasan internal yang dilakukan oleh atasan langsung,” ungkap Mokhammad Najih.
Ia menambahkan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan pelayanan publik. Masyarakat kini bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek dalam pembangunan. Dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi referensi yang sangat berharga bagi pemerintah dalam merancang kebijakan dan program.
“Penyelenggara pelayanan publik harus senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan. Pelayanan tersebut harus tepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas, serta terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah Mokhammad Najih.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempertahankan kategori A pada tahun-tahun mendatang, seiring dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Charlie)
Baca Juga  Padang Raih IDSD Tertinggi 2025 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini