Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dan berlangsung di ruangan sidang Utama Gedung DPRD Sumatera Barat dengan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Gubernur dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan untuk acara ini. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 merupakan masa persidangan terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk periode 2019-2024. Oleh karena itu, pada masa persidangan terakhir ini tidak dilaksanakan reses.
“Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi, rapat paripurna kali ini hanya menyajikan laporan kinerja DPRD selama masa persidangan ketiga. Masa persidangan ketiga, yang berlangsung dari 30 April hingga 27 Agustus 2024, menjadi periode terakhir bagi DPRD periode 2019-2024 untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya sesuai Rencana Kerja DPRD”, ujar Supardi.
Ketua menambahkan, Selama masa persidangan ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah fokus pada penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum selesai pada persidangan sebelumnya, serta melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan. Adapun laporan kinerja DPRD untuk masa persidangan ketiga ini akan disampaikan secara rinci dalam rapat berikutnya.
Rapat Paripurna ini menandai akhir masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 dan persiapan untuk pembukaan masa persidangan berikutnya pada tahun 2024-2025, yang akan dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode mendatang.
Sesuai dengan rencana kerja tersebut, pada kesempatan ini secara umum kami dapat menyampaikan rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan ketiga tahun 2024, sebagai berikut :