DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna untuk Tutup Masa Persidangan Ketiga 2023/2024

0
60
PADANGTIME.COM | Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat mengusung
agenda penting, yaitu “Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024.”

Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dan berlangsung di ruangan sidang Utama Gedung DPRD Sumatera Barat dengan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Gubernur dan anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan untuk acara ini. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 merupakan masa persidangan terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk periode 2019-2024. Oleh karena itu, pada masa persidangan terakhir ini tidak dilaksanakan reses.

“Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi, rapat paripurna kali ini hanya menyajikan laporan kinerja DPRD selama masa persidangan ketiga. Masa persidangan ketiga, yang berlangsung dari 30 April hingga 27 Agustus 2024, menjadi periode terakhir bagi DPRD periode 2019-2024 untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya sesuai Rencana Kerja DPRD”, ujar Supardi.

Ketua menambahkan, Selama masa persidangan ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah fokus pada penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum selesai pada persidangan sebelumnya, serta melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan. Adapun laporan kinerja DPRD untuk masa persidangan ketiga ini akan disampaikan secara rinci dalam rapat berikutnya.

Rapat Paripurna ini menandai akhir masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024 dan persiapan untuk pembukaan masa persidangan berikutnya pada tahun 2024-2025, yang akan dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode mendatang.

Sesuai dengan rencana kerja tersebut, pada kesempatan ini secara umum kami dapat menyampaikan rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya   selama masa persidangan ketiga  tahun 2024, sebagai berikut :

Pencapaian Kinerja DPRD
  1. Fungsi Pembentukan Perda: DPRD  bersama Pemerintah Daerah  telah berhasil menyelesaikan   pembahasan terhadap 6 (enam) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043. Tiga Ranperda sedang menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara satu Ranperda masih dalam evaluasi.
  2. Fungsi Anggaran: DPRD menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta APBD Perubahan Tahun 2024. Pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 akan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru.
  3. Fungsi Pengawasan: sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat,  baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.
Sekretariat DPRD menyajikan laporan kinerja secara rinci, yang dibacakan untuk memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan tugas selama masa persidangan.
Setelah mendengar laporan, Ketua DPRD Sumbar selaku pimpinan rapat menutup masa persidangan ketiga. Rapat paripurna dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Sumatera Barat.
Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan meminta maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan rapat. Rapat Paripurna pada hari ini secara resmi ditutup. (tn)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini