AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD Tentang Dua Ranperda

PadangTIME.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (7/12).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Aprial Habbas dan dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, Sekda, Mawardi Roska, anggota Forkopimda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dalam jawaban pemerintah daerah atas Ranperda tersebut, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan serta kritikan dan juga dukungan atas Ranperda yang diusulkan. Pemerintah Daerah yakin, semua apa yang disampaikan tersebut, untuk kebaikan dalam rangka melaksanakan beban tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang muara akhirnya adalah terwujudnya tatanan kehidupan yang layak dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Daerah akan menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut. Pertama, jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudara Syafril Saputra.Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar, yang mempunyai persepsi yang sama dengan Pemerintah Daerah, dalam menyikapi, dan mengantisipasi dalam melakukan tindakan dan langkah-langkah penanganan terhadap kawasan kumuh yang telah ada, ataupun kemungkinan munculnya perumahan kumuh dan kawasan pemukiman kumuh sebagai dampak dari kegiatan pembangunan, pertumbuhan penduduk serta sebaran penduduk yang padat pada wilayah pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Untuk pencegahan kemungkinan munculnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang layak untuk hunian masyarakat, menjadi beban tugas dan kewajiban bagi pemerintah.

Selanjutnya permintaan informasi terkait dengan komposisi permodalan PT. BPR Samudera saat ini, dapat disampaikan bahwa modal dasar yang harus dimiliki oleh PT. BPR Samudera adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Sedangkan kondisi modal yang ada pada PT. Bank Samudera saat adalah Rp. 6.000.000.000, terdiri dari modal yang disetor Pemerintah Daerah sebesar Rp. 4.445.650.000,00 (Empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan modal yang disetor dari pihak ketiga (Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir-Mikro Mitra Mina) sebesar Rp. 1.554.350.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Saudara Aljufri, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Fraksi Nasdem atas Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman Kumuh, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena regulasi ini, menjadi kebutuhan bagi Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terciptanya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak untuk hunian masyarakat.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh Saudara Marzan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Fraksi PAN atas 2 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Hal-hal yang menjadi perhatian Fraksi PAN terhadap 2 Ranperda ini untuk disikapi oleh Pemerintah Daerah, juga telah kami jelaskan pada jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem sebelumnya.

Terkait dengan peran PT. BPR Samudera dalam peningkatan pendapatan asli daerah, juga telah kami jelaskan sebelumnya, pada jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Nasdem. Sedangkan apakah dalam pemberian izin pengembang/develover disyaratkan kewajiban penataan lingkungan sebagai akibat pendirian pemukiman baru.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Saudara Fetmadarni, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan Fraksi PDIP atas 2 Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Harapan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP terhadap pengaplikasian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman Kumuh, bila telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, juga sejalan dengan maksud dan tujuan dari Pemerintah Daerah dalam mengusulkan Ranperda ini.

Selanjutnya atas saran Fraksi PDIP agar Pendirian Persero Daerah Perkreditan Rakyat Samudra, dikaji lebih mendalam dan memastikan agar Persero Daerah Perkreditan Samudara benar-benar memberikan pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dapat dirasakan baik untuk pengembangan usaha ekonomi.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Afrinal Tanjung. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada fraksi Gerindra atas pandangan positif dan konstruktif terhadap Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Ranperda ini.  Selanjutnya beberapa hal perlu kami jelaskan, bahwa maksud dan tujuan Pemerintah Daerah dalam mengajukan usulan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Kawasan Pemukiman Kumuh, adalah dalam upaya menciptakan perumahan dan pemukiman masyarakat yang layak huni, baik dari sisi lingkungan, kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mendiami kawasan tersebut.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan Jamalus, pihaknya memberikan apresiasi atas masukan, saran, kritikan dan pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi PKS terhadap 2 (dua) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi PKS, berkaitan dengan keberadaan perumahan kumuh dan kawasan pemukiman kumuh di daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya, terkait dengan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Persero Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera, dimana Fraksi PKS mengusulkan untuk dirubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syahriah.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Robi Binur. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Fraksi Demokrat atas pandangan dukungan atas usulan 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal-hal yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat atas Ranperda ini, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, juga merupakan perhatian Pemerintah Daerah, dalam pengaplikasian Peraturan daerah tersebut nantinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Secara terinci juga telah dijelaskan pada jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD sebelumnya.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Bintang Karya Bangsa yang disampaikan oleh Rahman. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Bintang Karya Bangsa atas dukungan dan pandangan positif terhadap usulan 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Terkait saran dan usulan terhadap substansi Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Kumuh, yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Bintang Karya Bangsa, sebelumnya teah dijelaskan pada pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Golkar.

Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia atas berbagai masukan, saran dan kritikan yang bersifat positif dan konstruktif terhadap 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia, bahwasanya ranperda yang diajukan oleh Pemerintah jelas melalui proses yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak akan ada suatu peraturan yang dibuat pada tingkat pemerintah daerah yang tidak mengacu dan mempedomani peraturan perundang-undangan diatasnya.  (pt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini