Bahas Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Forkopimda Gelar Dialog dengan Pengusaha Sawit

0
3

Padang TIME-COM – JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Forkopimda menggelar dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumbar. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa rencana penerapan kebijakan pajak air permukaan bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang. Semangatnya bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha tapi untuk memastikan pemanfatan setiap sumber daya alam adil untuk semua.

“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat dan daerah,” ujar Mahyeldi.

Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan menjadi hal penting yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi persepsi adanya pungutan ganda.

Dikatakannya, air tanah merupakan air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan kewenangan pajaknya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan air permukaan merupakan air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti sungai dan danau, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.

“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” tegas Mahyeldi

Ia mengungkap, perbedaan pandangan yang berkembang antara pemerintah dan dunia usaha saat ini pada dasarnya bukan pada kewajiban, tetapi pada aspek teknis pelaksanaan. Hal itulah menurut Mahyeldi, yang mendasari dilaksanakannya kegiatan dialog ini.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi menekankan kebijakan pajak air permukaan merupakan instrumen memperkuat keadilan dalam pemanfaatan sumber daya, bukan malah bertujuan untuk menambah beban dunia usaha.

“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Terapkan Transformasi Ekonomi Berbasis Investasi Untuk Pembangunan Tahun 2027

Dari sisi keamanan dan penegakan hukum Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menyarankan agar pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadikan pendekatan dialog sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.

Sejalan dengan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga tidak perlu ragu terjadi duplikasi.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil dan memiliki standarisasi baku,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno menyampaikan pada prinsipnya pelaku usaha siap memenuhi kewajiban pajak, namun ia meminta agar mekanisme dan dasar pengenaan pajak disempurnakan.

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak serta menghindari potensi tumpang tindih pungutan.

Dialog ini turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, kepala daerah dari kabupaten/kota sentra sawit, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi; Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin; Kepala Dinas SDA BK Provinsi Sumbar, Rifda Suryani; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Mursalim; Kepala Dinas DPMPTSP, Luhur Budianda; Kepala Dinas Buntahor Provinsi Sumbar, Afniwirman; Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy; serta pimpinan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Sumbar.

Dialog ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan. (adpsb/bud)

* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini