Wakil Walikota Pariaman ikuti Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman

0
715
Padang TIME – Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman sekaligus memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi, terkait Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, bertempat di Kantor DPRD Kota Pariaman, Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Selasa siang, 24 Agustus 2021.
Adapun beberapa pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh perwakilan Anggota DPRD Kota Pariaman, dimana ada enam fraksi, yakni Efrizal dari Fraksi Golkar, Asman Tanjung dari Fraksi PPP, Syafrudin dari Fraksi Keadilan Demokrat, Romi Novrialdi dari Fraksi Bulan Bintang Nurani, Harpen Agus Bulyandi dari Fraksi Gerindra dan Jonasri dari Fraksi Nasdem.
Mardison Mahyuddin atas nama Pemko Pariaman mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terkait dengan Ranperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
“Hari ini kita mendengarkan secara langsung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terkait Ranperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diusulkan Pemko Pariaman.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyetujui akan Ranperda tersebut namun ada beberapa usulan yang disampaikan, dan akan menjadi catatan bagi kami nantinya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pariaman memiliki 55 Desa dan 16 Kelurahan, dimana Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desanya telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Dengan telah keluarnya Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, kita perlu memperbaharui Perda Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini,” tukasnya.
Perlu kita sadari bahwa banyak sekali Desa-desa yang kepala Desanya sudah habis masa jabatannya sehingga diperlukanya Ranperda ini, yang bertujuan agar pemilihan kepala desa dapat kita laksanakan dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga pada pemilihan Kepala Desa nantinya tidak terkendala dan disesuaikan dengan situasi kekinian, ulasnya lebih lanjut.
“Kedepan, kita akan melakukan sosialisasi agar tujuan Ranperda dapat diterima dan dipahami pada pemilihan Kepalan Desa mendatang.
Kita berharap Perda ini cepat selesai sehingga kita bisa segera melakukan pemilihan kepala desa serentak, karena ada 17 kepala desa yang habis masa jabatannya dan digantikan tugasnya oleh beberapa Kepala OPD,” ungkapnya.
“Ranperda ini dibuat sebagai upaya menyelaraskan arah kebijakan pemilihan kepala Desa dengan program unggulan pemerintah desa agar rencana pemilihan kepala desa berkualitas dan berinovasi menuju sumber daya unggul Indonesia maju, dan upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 serta dapat membangkitkan ekonomi Kota Pariaman yang lebih baik lagi,” tutupnya. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini