PadangTIME.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melaksanakan rapat fasilitasi sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai tindak lanjut pembentukan keanggotaan Gakkumdu bulan Oktober 2022 lalu, di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Rabu (16/11).
Rapat Fasilitasi ini mendatangkan akademisi Muhammad Fauzan Azim dan Beni Kharisma Arrasulli selaku narasumber serta dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Kepolisian Resor Kabupaten Agam, Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam.
Rapat Fasilitasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman anggota gakkumdu terkait penindakan pidana Pemilu.
“Perlu penyamaan persepsi dalam hal proses serta langkah-langkah penanganan dugaan tindak pidana pemilu” tegas Elvys, ST selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Fauzan Azim selaku narasumber mengatakan bahwa Gakkumdu bersifat sementara, berpotensi memiliki celah untuk dimasuki kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga perlu penyamaan persepsi yang solid dari tiga lembaga unsur Gakkumdu.
“Banyaknya jenis masalah serta banyaknya pihak yang terlibat menunjukkan begitu kompleksnya masalah hukum pemilu, atau setidak-tidaknya masalah hukum pemilu didesain dengan demikian kompleks. Jangankan untuk melaksanakan, memahaminya pun butuh energi ekstra agar tidak salah paham yang berakibat fatal dalam pelaksanaannya. Pada gilirannya, pelaksanaan penegakan hukum pidana pemilu pun menghadapi berbagai persoalan, baik karena konten aturannya yang tidak terlalu mendukung maupun karena faktor penegak dan budaya hukum” lanjutnya
Senada dengan itu, Beni Kharisma Arrasuli mengingatkan agar Gakkumdu bersikap kritis dalam mengaitkan delik formil maupun materil terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Tindak pidana pemilu dilihat dari intensi/kesengajaan yang dilakukan subyek hukum.
Melalui rapat perdana ini, Sentra Gakkumdu diharapkan dapat memberikan kualitas terbaik dalam menegakkan hukum tindak pidana Pemilu 2024 mendatang, khususnya di Kabupaten Agam. (pt/rh)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677