Padang TIME | Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan keluarga masing-masing, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Pemprov Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Sumbar tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, Pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan,” ucap Gubernur menegaskan.
Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.
“Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga tanggal 23 Desember 2023,” tulis Gubernur Mahyeldi dalam edaran tersebut.
Keputusan Gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023 yang lalu, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya oleh Gubernur hingga 23 Desember 2024 mendatang. Program Lima Untung sendiri secara terperinci memberikan keringanan berupa, Pertama, Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang.
Kedua, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi (BBNKB II Non-BA). Ketiga, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Keempat, Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kelima, Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
“Lima keuntungan ini harus segera dimanfaatkan oleh ASN dan keluarga ASN. Sebab, ini juga merupakan wujud nyata kontribusi ASN Pemprov Sumbar selaku wajib pajak kendaraan bermotor, untuk pembangunan Sumatera Barat,” ucap Gubernur lagi. (adpsb/isq)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677