Padang, 28 November 2024 – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat yang digelar pada Kamis, 28 November 2024, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M. membuka rapat yang beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD mengingatkan pentingnya APBD 2025 sebagai instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam menghadapi tahun transisi kepemimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua menekankan bahwa APBD 2025 harus mampu mengakomodasi berbagai program prioritas untuk mencapai visi dan misi kepala daerah yang baru, serta mendukung pencapaian target-target dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menuju Indonesia Emas 2045.
“APBD tahun 2025 harus digunakan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran, mengingat terbatasnya ruang fiskal yang ada,” ujar Muhidi dalam pidatonya.
Muhidi juga menyampaikan sejumlah catatan penting dalam pembahasan Ranperda APBD 2025, antara lain terkait dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengembangan inovasi dalam pemungutan pajak, serta pentingnya efisiensi dan transparansi dalam alokasi belanja daerah. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan OPD terkait untuk bekerja lebih keras dalam menggali potensi daerah demi meningkatkan penerimaan daerah yang maksimal.
Pada sesi selanjutnya, Sekretaris Dewan membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2025 yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tersebut dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Setelah laporan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD dan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda APBD Tahun 2025. Dengan adanya persetujuan dari seluruh anggota DPRD, Ranperda ini resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mencapai kesepakatan ini. Semoga APBD 2025 dapat menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Ketua DPRD dalam penutup pidatonya.
Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD, yang menjadi tanda sahnya persetujuan terhadap Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Rapat Paripurna ini kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD. (*)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677