padangtime.com – DPRD Padang Gelar Paripurna Bahas Pendapat Akhir Fraksi soal Pajak Daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua Muharlion didampingi para wakilnya Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri di ruang sidang utama juga dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran.
Pada pagi menjelang siang ini Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Dalam pendapat akhirnya, sejumlah fraksi menilai perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus mengakomodasi perkembangan potensi pendapatan daerah.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya telah menjadi pedoman Pemerintah Kota Padang dalam mengelola pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah menemukan sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang menjelaskan, salah satu dasar perubahan tersebut ialah Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2500/Keuda tertanggal 11 Mei 2026 tentang hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, Pemko Padang mengusulkan penambahan sejumlah objek retribusi baru dari perangkat daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Bapemperda menyebut pembahasan Ranperda berlangsung pada 25–26 Mei 2026 bersama pimpinan komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan kemudian berlanjut pada 29 Juli 2026 di Kantor DPRD Kota Padang.

Dalam proses pembahasan, Bapemperda mencatat sejumlah perubahan penting. Di antaranya, penyempurnaan rumusan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Kemudian, pemerintah menghapus ketentuan mengenai “keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota” dalam Pasal 139. Perubahan ini mengikuti hasil evaluasi Kemendagri untuk memperjelas kategori keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Selain itu, Ranperda menghapus sejumlah pungutan yang bersifat administratif pada layanan kesehatan. Pemerintah juga menyempurnakan skema faktor pelayanan kefarmasian dengan mencantumkan nominal rupiah berdasarkan rentang harga obat, bukan menggunakan persentase.
Soroti Beban Masyarakat dan Kualitas Pelayanan
Fraksi PDI Perjuangan–PPP menilai perubahan regulasi tersebut harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai perhatian utama. Fraksi tersebut mendukung penghapusan pungutan administratif pada layanan kesehatan di RSUD dr. Rasidin.
Namun, fraksi meminta Pemko memastikan penghapusan pungutan benar-benar terlaksana dan tidak memindahkan biaya tersebut ke nomenklatur layanan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan–PPP juga menerima penambahan sejumlah objek retribusi. Objek tersebut antara lain layanan fisioterapi, konsultasi psikolog, dan elektrokauterisasi pada layanan kesehatan; pemanfaatan Youth Center, skatepark, ATV dan kios Pujasera Pantai Padang; Sentra Rendang dan Rumah Kemasan; agrowisata; hingga ruang promosi dan tenant kuliner.
Meski demikian, fraksi meminta pemerintah menggunakan kajian dan data riil dalam menentukan tarif. Pemerintah juga harus memastikan retribusi tidak menurunkan kualitas pelayanan maupun daya tarik destinasi wisata.
Khusus pelaku usaha kecil, sentra rendang, pedagang pasar, industri kecil menengah serta UMKM, Fraksi PDI Perjuangan–PPP meminta pemerintah menetapkan tarif yang terjangkau.
Fraksi tersebut juga mendukung perubahan tarif parkir di tepi jalan umum dari sistem progresif menjadi tarif flat sekali parkir. Akan tetapi, pemerintah harus memperkuat sistem karcis dan digitalisasi pemungutan untuk mencegah kebocoran pendapatan.
PKS Minta Integrasi Data Pajak dan Retribusi

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi meningkatkan penerimaan, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan fiskal untuk memperbaiki pelayanan publik, pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
PKS meminta Pemko Padang mengevaluasi pelaksanaan opsen PKB yang sudah diberlakukan sejak 2025. Fraksi tersebut mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang kendaraan di Kota Padang serta mengintegrasikan dan memadankan data untuk memperkuat basis fiskal.
Selain itu, PKS menyoroti pengelolaan retribusi persampahan. Fraksi tersebut mendorong masyarakat tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi ikut berperan dalam pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya.
PKS juga meminta seluruh OPD pengelola pajak dan retribusi membangun koordinasi yang solid agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Demokrat Dorong Digitalisasi Pemungutan
Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan dapat memahami dan menyetujui Ranperda tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Demokrat meminta Pemko menginventarisasi seluruh objek pajak dan retribusi di setiap OPD secara terukur. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data yang jelas untuk menentukan potensi penerimaan.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat menekankan bahwa pungutan retribusi harus sebanding dengan pelayanan yang masyarakat terima. Karena itu, OPD penghasil pajak dan retribusi perlu meningkatkan kinerja agar target PAD tercapai sekaligus memberikan pelayanan yang prima.
Untuk menekan kebocoran, Fraksi Demokrat mendorong digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Setelah Perda ditetapkan, fraksi juga meminta Pemko segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar warga memahami perubahan objek maupun tarif pajak dan retribusi.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan–PPP, PKS dan Demokrat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Namun, persetujuan itu mereka sertai sejumlah catatan. Pemerintah Kota Padang diminta menjalankan regulasi secara konsisten, transparan, inklusif dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus memastikan peningkatan PAD berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan publik. (pal/pt)
#viral #trending #fyp #sumbar #padang #padangtime















