Padang TIME | Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).
Kegiatan Sosper dibawakan oleh H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam di Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, 23/04/24.
Hadir dalam kesempatan tersebut pemangku kepentingan dari Pemerintah Kota Solok, camat, camat, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga.
Pada kesempatan itu, H. Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam menjelaskan Tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat,” ungkapnya.
H. Daswippetra menekankan, keberadaan Perda nomor 16 tahun 2019 merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi.
“Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.
“Tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil,” pungkasnya.
Masyarakat pun terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut karena dirasa sangat bermanfaat bagi mereka. (TN)
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677