Agar Tidak Salah Guna, Dinas Dukcapil Pessel Musnahkan KTP-el yang Rusak dan Tidak Valid

0
61
PADANGTIME.COM | Untuk mengantisipasi penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan berbagai dokumen kependudukan yang tidak terpakai karena rusak dan tidak valid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan pemusnahan.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak Atau Invalid.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Bariskah, kepada media ini Rabu (4/9) di Painan.

“Pemusnahan KTP-el yang rusak dan tidak valid tidak hanya dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Painan, tetapi juga di setiap Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil di seluruh kecamatan. Kami khawatir jika tidak segera dilakukan, KTP-el yang tidak valid ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.
Pemusnahan dengan metode pembakaran juga dilaksanakan oleh UKL Dukcapil Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan baru-baru ini.
Koordinator UKL Dukcapil Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Aza Abita, mengkonfirmasi hal tersebut saat dihubungi oleh media pada Rabu (4/9).
Disampaikannya bahwa selain KTP-el, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap Kartu Identitas Anak (KIA), dan berbagai dokumen lainnya yang rusak dan tidak valid dengan cara dibakar.

“Sebab kita kuatir bila ini tidak dilakukan, bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan dengan cara dibakar itu kita lakukan akhir Agustus 2024 lalu di halaman Kantor UKL,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pemusnahan KTP-el dan KIA dengan cara dibakar itu terdiri dari 3.313 keping KTP-el, dan 228 keping KIA.

“Dengan telah dimusnahkan, maka KTP-el yang rusak dan tidak valid itu tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” timpalnya. (*)

PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini