Pemprov dan Pasaman Barat Bentuk Tim Percepat Legalitas Lahan 500 Hektare

0
675

padangtime.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat guna membahas kejelasan status lahan eks proyek Air Runding yang saat ini dimanfaatkan sebagai UPTD peternakan. Fokus pembahasan meliputi legalitas serta optimalisasi pengelolaan lahan tersebut.

Lahan eks Area Development Project itu, berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor 120/109/2006, dialokasikan sekitar 500 hektare untuk Pemprov Sumbar, 500 hektare untuk Pemkab Pasaman Barat, dan sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat.

Arry menegaskan rapat ini merupakan langkah konkret memastikan status hukum dan penguasaan aset agar tertib administrasi serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hingga kini, lahan yang dikelola Pemprov Sumbar baru sekitar 57 hektare atau 10 persen dari total hak provinsi.

Karena itu, diperlukan pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi agar aset memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan serta kesejahteraan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan tim bersama provinsi dan kabupaten guna menyusun langkah strategis percepatan penyelesaian status lahan. Rapat lanjutan akan segera digelar.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, mengapresiasi sinergi tersebut dan menegaskan penyelesaian dilakukan sesuai aturan demi kepentingan daerah dan masyarakat. (adpsb/rmz/bud)

#sumbar #pasamanbarat #aseterah #peternakan #pemerintahdaerah

Baca Juga  Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang Bermasalah di Lubuk Alung
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini