padangtime.com – Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, yang mengecam penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, validasi dan pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. MOI Sumbar mendorong pemerintah pusat segera memastikan proses verifikasi berjalan akurat, transparan, dan berpihak kepada rakyat, serta menjamin tidak ada warga kurang mampu yang terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi.
Disisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyampaikan kegeramannya atas penonaktifan sedikitnya 11 juta penerima manfaat BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat pada awal Februari 2026.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Kenapa pemerintah mensimulasikan seperti uji coba atau main-main. Berapa banyak masyarakat kita yang terpaksa terhenti berobat atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa penonaktifan,” ujar Lisda dalam salah satu program televisi.
Menurutnya, PBI bukan sekadar bantuan biasa, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan sesuai amanah undang-undang. Ia menilai penonaktifan secara tiba-tiba bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar warga negara.
Lisda juga menyoroti validasi data oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik yang dinilai masih belum akurat. Ia mempertanyakan urgensi penonaktifan jika faktanya masih ditemukan penerima yang layak justru tidak mendapatkan manfaat.
Politisi Partai NasDem asal Sumatera Barat itu menyebut, penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga perlu dievaluasi. Di lapangan, kata dia, masih ada keluarga tidak mampu yang tinggal dalam satu rumah warisan bersama beberapa kepala keluarga, namun dinilai sudah sejahtera karena memiliki rumah sendiri.
Lisda mendesak evaluasi menyeluruh dan meminta validasi data dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat. Bahkan, ia meminta sanksi tegas bagi petugas yang terbukti bermain-main dengan data.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sekitar 11–13 juta peserta PBI-JKN pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data agar bantuan lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dalam desil 1–5.
Belakangan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka mekanisme reaktivasi, termasuk reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan untuk memberi waktu verifikasi dan pemutakhiran data, serta bagi peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan. (PT)