padangtime.com – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Salah satu langkah nyatanya yakni mengalihkan sistem pembayaran gaji belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) ke layanan keuangan syariah mulai 1 Juli 2026.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan kebijakan tersebut saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6/2026).
Menurut Maigus, kebijakan itu menjadi bagian dari percepatan implementasi ekonomi syariah sekaligus mendukung visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan nilai agama dan budaya lokal.
“Momentum Tahun Baru Islam harus menjadi titik awal perubahan cara berpikir dan tata kelola pemerintahan. Ketika sistem yang halal sudah tersedia, maka kita perlu menerapkannya secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, Maigus menjelaskan bahwa penguatan ekonomi syariah memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat dan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat serta Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan. Karena itu, Pemko Padang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memperluas edukasi ekonomi syariah kepada masyarakat.
Selanjutnya, Maigus mengajak perbankan, akademisi, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, dan perangkat daerah memperkuat kolaborasi. Dengan sinergi tersebut, Kota Padang berharap dapat mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi syariah yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (ch)















