Batik Sampan Telah Memiliki Sertifikat Merek

0
1

PadangTime.com – Kementerian Hukum RI terbitkan sertifikat merek kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha berserta rombongan. Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi dinas terkait di Ruang Kerja Walikota Pariaman, Selasa (7/7/2026).

Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyambut positif dan berkomitmen penuh untuk mendorong perlindungan hukum produk lokal, salah satunya dibuktikan melalui perolehan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman.

Beliau menilai sertifikat merek sebagai instrumen vital untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain.

“Pemko Pariman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkumham maupun pemenuhan jaminan produk lainnya”, terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menyatakan bahwa penyerahan sertifikat merek untuk batik sampan ini adalah sebuah bentuk bahwa memang produk usaha itu harus dilindungi supaya tetap terjaga originalnya dan batik sampan ini memang ada di Kota Pariaman.Ia menyebutkan bahwa perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 3 Oktober 2035.

“Kedepan dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkanya dan harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya”, jelasnya.

Ia juga menghimbau semua kekayaaan intelektual yang ada di Kota Pariaman ini bisa didaftarkan sehingga dapat terlindungi secara hukum dan menghindari klaim dari daerah lain dan menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha di era digital. (rika)

Baca Juga  Fauzana dan Buset Guncang Panggung Hiburan Rakyat
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini