Padang TIME.com-Polisi hingga saat ini masih mencari keberadaan YouTuber Ferdian Paleka setelah dinyatakan sebagai buronan terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah. Jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
“Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara),” kata Ulung, Rabu (6/5/2020).
Dari keterangan salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.
Polrestabes Bandung telah menetapkan YouTuber Ferdian Paleka dan salah satu rekannya sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah.
“Dua orang itu sekarang DPO,” kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya. (PT)
PI