Padang TIME.com-Polisi hingga saat ini masih mencari keberadaan YouTuber Ferdian Paleka setelah dinyatakan sebagai buronan terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah. Jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.⁣

“Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara),” kata Ulung, Rabu (6/5/2020).⁣

Dari keterangan salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.⁣

Polrestabes Bandung telah menetapkan YouTuber Ferdian Paleka dan salah satu rekannya sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah.⁣

“Dua orang itu sekarang DPO,” kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini