Padang TIME | Genius Umar Terima Penghargaan dari Ombudsman, wujud kualitas pelayanan publik Kota Pariaman meningkat
Wali Kota Pariaman, Genius Umar, terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 atau juga biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (1/2).
Penghargaan ini mengacu kepada Kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk tahun 2022 sebesar 74,38, naik sebesar 10,97, menjadi 85,35, atau masuk kategori B (zona green), dan naik dua peringkat dari posisi 8 ke posisi 6, untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi Sumatera Barat sebesar 82,60.
“Pada tahun 2021 lalu, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada zona sedang (kuning), dan alhamdulillah tahun 2022, penilaian kita berada pada zona tinggi (hijau), tentunya berbagai upaya kita dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, telah terwujud, tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.
Genius mengatakan
selama kepemimpinanya, ia terus melakukan terobosan budaya kerja yang melayani, memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, ucapnya.
“Visi dan misi kita juga telah mengacu kepada peningkatan pelayanan publik Budaya kerja merupakan tanggung jawab kita, dan Penghargaan yang kita terima ini, merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban instansi pemerintah yang diamanatkan undang-undang,” tutupnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani
mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya,
ada 4 (empat) Komponen yang dinilai, yaitu
-
Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana),
-
Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik),
-
Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat)
-
Pengaduan (Pengelola Pengaduan).
Dirinya juga mengapresiasi pemerintah Kota Pariaman yang bersifat proaktif terhadap setiap pengaduan dan melengkapi semua hal yang berkenaan dengan pemenuhan standar pelayanan publik, apalagi Kota Pariaman telah mempunyai MPP (Mall Pelayanan Publik).
Ada 6 unit pelayanan di kota pariaman yang mendapatkan penilaian kualitas yang tinggi atau Predikat B, yaitu
-
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal
-
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja)
-
Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil)
-
Dinas Dikpora (Pendidikan Pemuda dan Olahraga)
-
Dinas Sosial, dan 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kuraitaji dan Puskesmas Pariaman.