Wabup Serahkan Secara Simbolis Pembayaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan.

0
2848
Padang TIME – Wabup Serahkan Secara Simbolis Pembayaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan. Wabup Dharmasraya Dasril Panin Dt. Labuan menghadiri acara bimbingan teknis program Jaminan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada bendahara OPD se-Kabupaten Dharmasraya.
Sekaligus menyerahkan pembayaran santunan program kematian (JKM) sebesar Rp.42 juta dan penyerahan beasiswa pendidikan anak maksimal Rp.171 juta, salah satu penerima, atas nama tenaga kerja Yusandri, dengan pemberi kerja Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula pertemuan kantor Bupati Dharmasraya yang dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Ferama Putri, Asisten dan undangan lainnya, Rabu, (02/02/22).
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, pada tahun ini Pemkab Dharmasraya telah menganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
Hal ini tentunya sejalan dengan semangat dari Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya pekerja pegawai di pemerintahan daerah. Untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jamsostek ini adalah salah satu program strategi nasional, dan ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang dikeluarkan tahun 2021 untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial si setiap daerah.
Khusus di Kabupaten Dharmasraya, merupakan langkah awal bagi kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok. Kata Ferama, pekerja disini tentunya bukan hanya pekerja di sektor swasta saja, tetapi pekerja di sektor pemerintahan daerah.
Baik dari tingkat kabupaten sampai tingkat nagari dan jorong. Serta bukan sektor formal saja, namun juga peserta di sektor informal. Informal ini dimaksudkan kepada pekerja yang mandiri tanpa ada pemberi pekerjanya. Seluruh pekerja ini perlu mendapatkan hak perlindungan sosial yang sama sebagaimana disampaikan dalam Instruksi Presiden No.2 tahun 2021.
Berbicara mengenai tentang kepersetaan di Dharmasraya, sampai saat ini sudah terlindungi lebih kurang 14 persen pekerja yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Dengan perhitungan angkatan kerja lebih kurang 136 ribu dan para pekerjaan aktif yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan saat ini adalah lebih kurang 21 ribu.
“Jadi perlindungan jaminan ketenagakerjaan BPJS ini tentunya menjadi PR kita bersama Pemkab Daerah dan kami BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan sosialisasi yang lebih sering lagi dan lebih banyak lagi. Untuk mendorong peningkatan kepersertaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya lagi. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini