Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022

0
2611
PadangTIME – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, bersama dengan pejabat tinggi pratama melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Serta penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022.
Hal ini dilakukan, untuk lebih menyempurnakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Dharmasraya. Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda Dharmasraya, Adlisman, Staf Ahli, Asisten, Kepala BKD, Kepala BKPSDM, dan undangan lainnya.
Rakor ini dilaksanakan di ruang Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (20/01/2022).Rakor percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2022 di lingkungan Pemkab Dharmasraya ini merupakan kali pertama yang dilakukan.
Rakor ini dimotori oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, dengan peserta pejabat tinggi pratama dan administrator pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban ada kalanya selalu konsisten dalam menjalankannya. Lebih baik mengerjakan satu program atau satu kegiatan, dibandingkan banyak program yang dipegang namun tidak tau arah yang dilakukannya.
“Satu program saja bapak ibu jalankan lebih baik, daripada banyak program tapi tidak tahu arah. Program yang saya maksud tersebut adalah yang benar dirasakan, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi saya harap program yang dilakukan harus benar benar konsisten dalam menjalankan program tersebut,” Kata Sutan Riska.
Bupati juga memberikan nasehat kepada seluruh peserta yang hadir, tidak jadi masalah yang memegang jabatan tinggi sedikit berbicara namun banyak belajar. Agar tercapai semua tujuan, dan hasil yang maksimal.
Bahkan Bupati juga mengatakan dengan tegas bagi siapa saja yang tidak sesuai target, atau tidak memenuhi pakta integritas. Maka Bupati tidak akan segan untuk memberi sanksi tegas. Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi terberat, yaitu pencopotan jabatan. Jika kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dokumen yang saudara sudah tanda tangani menjadi pegangan untuk menilai pelaksanaan tugas dan amanah yang diberikan. Untuk itu pakta integritas dan perjanjian kinerja ini akan di evaluasi baik dalam berjalannya tahun juga sampai akhir tahun 2023,” pungkas Bupati Dharmasraya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini