DPRD Sumbar Lakukan Rapat Paripurna Penetapan RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045

0
802
Kota Padang – padangtime.com | Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 di ruang Rapat Sidang Utama DPRD Sumbar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

 

“Dengan berakhirnya masa berlaku  RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 18  Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD tersebut berakhir, perlu disusun RPJPD selanjutnya yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang prosesnya dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal RPJPD”, ujar Wakil DPRD Sumbar Irsyad Safar di ruang sidang utama, Selasa, (19/3) siang.

Perlu diketahui tujuan dari pembahasan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah terdapatnya kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang akan dimuat dalam Rancangan Awal  RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Bersama tersebut, ada penekanan khusus dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu  penyelarasan dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok sampai pada target-target yang akan dicapai, baik target base line tahun 2025 maupun target akhir di tahun 2045. Hal ini dilakukan  agar visi RPJPN dan RPJPD Tahun 2025-2045 dapat dicapai secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Oleh sebab itu, disamping melalui pendekatan teknokratik, politis, partisipatif, atas-bawah dan bawah atas, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 juga dilakukan pendekatan imperatif yaitu pendekatan yang bersifat penegasan atau penekanan oleh Pemerintah kepada daerah dalam penyusunan RPJPD-nya.

Sehubungan dengan proses dan pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, maka Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah merasa perlu untuk melakukan konsultasi ke Dirjen Bangda Kemendagri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk mendapat langsung masukan-masukan yang akan dijadikan dasar dan pedoman dalam pembahasannya.

Adapun misi RPJPD Tahun 2025-2045  adalah upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan Visi RPJPD Tahun 2025-2045 dengan memperhatikan Misi (agenda) pembangunan nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045. Terdapat 8 (delapan) Misi yang akan dilaksanakan yaitu :

  1. Mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
  2. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, inklusif, adil dan setara melalui transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan.
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang professional, transparan, akuntabel dan inovatif.
  4. Memantapkan keamanan daerah Tangguh, masyarakat damai, demokratis, dan inklusif serta stabilitas ekonomi makro daerah.
  5. Memantapkan ketahanan sosial budaya sesuai dengan nilai ABS-SBK dan pengelolaan sumber daya ekologi yang berkelanjutan.
  6. Membangun wilayah secara merata dan berkeadilan.
  7. Memantapkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.

Dengan telah ditetapkan Keputusan DPRD tersebut, selanjutnya dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD. Untuk itu, kepada Sdr. Gubernur dan Pimpinan DPRD kami persilahkan menuju tempat yang telah ditentukan.

Penandatangan NPB antara Gubernur dan  Pimpinan DPRD, Dengan telah ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, maka sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah perlu menyempurnakan kembali Rancangan Awal RPJPD yang telah disiapkan dengan berpedoman kepada hasil kesepakatan ini.

Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, dengan agenda Penetapan Kesepakatan Bersama Antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 secara resmi di tutup. (tn)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini