PadangTIME.com-Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, sepakat bahwa pelaksanaan pilkada perlu ditunda kembali selama masa pandemi berlangsung Kementerian Dalam Negeri berkeras melaksanakan pilkada dengan protokol Covid-19.
Dalam Perppu No.2 Tahun 2020, pilkada serentak di 270 daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, ditunda hingga 9 Desember 2020 karena pandemi Covid-19.
jika dipaksakan untuk digelar 9 Desember nanti, ada beragam hal yang mengganjal pelaksanaan pilkada.
Pertama, pilkada sangat rawan dengan pelanggaran-pelanggaran. Di antaranya menguatnya politik transaksional, yakni calon petahana memanfaatkan bantuan sosial di tengah krisis ekonomi masyarakat.
“Oknum-oknum menggunakan pendekatan politik transaksional, uang, dan barang di tengah situasi ekonomi yang memburuk itu untuk mendapatkan dukungan pemilih Muhammad Irham, Minggu (17/05).
Hal yang sudah terjadi di lapangan adalah beredarnya foto-foto kepala daerah dalam kemasan bantuan sosial, yang dianggap sebagai kampanye terselubung
Selanjutnya, kata Titi, penyelenggara pemilu di lapangan tidak bisa bekerja optimal karena khawatir tertular virus corona.
“Pengawasan juga demikian, karena ada kekhawatiran risiko ketakutan mereka bisa terpapar, pengawasan juga menjadi tidak optimal,” katanya.
PadangTIME.com - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Tata Pemerintahan, menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Pelaporan SPM di Kota Padang tahun...
PadangTIME.com- Payakumbuh, sebanyak 2.320 dosis vaksin Covid-19 tiba di kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, ribuan dosis vaksin Sinovac tersebut akan digunakan saat...
PadangTIME.com - Untuk meningkatkan kemampuan dalam menembak, puluhan Personel Kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan Kasat Lantas sejajaran Polda Sumbar mengadakan latihan...