Padang TIME.com-Mentawai-Motif dan latar belakang terjadinya peristiwa tragis tersebut, Polres Mentawai melaksanakan press release di Mapolres Mentawai, Rabu (22/1/2020) pagi.

Seorang kakek berindisial SS (52 Tahun) yang berdomisili di Dusun Mapoupou, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan terpaksa menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pelaku ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak dibawah umur.

‘Aksi pelaku tidak hanya satu korban saja yang dicabuli serta perbuatannya dilakukan sudah berlangsung sejak oktober 2019” kata Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara dalam keterangan pers di mako polres mentawai, Rabu 22 Januari 2020.

Kapolres menjelaskan aksi pelaku diketahui, salah seorang guru Asri saat melihat kondisi siswanya tampak tidak ceria seperti hari-hari biasanya, dari situ timbul kecurigaan dan menanyakan langsung kepada sikorban bernama Melfin Saogo (12 tahun).

Kemudian korban menceritakan kejadian itu bahwa dirinya mendapat perlakukan tidak senonoh dari pelaku, modus yang dilakukan itu meminta tolong kepada korban untuk diambilkan gunting kuku di kamar pelaku, saat berada dikamar korban dipaksa melayani aksi bejatnya dengan cara mensodomi anus korban.

Pada saat itu sikorban mengalami kesakitan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, namun korban tidak menuruti keinginan pelaku, lalu korban langsung memasang celananya dan memberi uang sebesar Rp. 5000 rupiah dari cerita yang disampaikan sikorban, Asri langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya sekaligus melaporkan Kepolsek Sikakap, terangnya.

Kemudian polsek Sikakap melakukan pengembangan kasus dan membawa korban untuk di visum di puskesmas sikakap. Hasil visum dan interogasi didapat bukti permulaan yang cukup dan di lakukan penagkapan terhadap pelaku, pada hari Rabu 15 Januari 2020. Pelaku bersama barang bukti di bawa kepolsek Sikakap Polres Mentawai guna proses lebih lanjut.

Keterangan dari Pelaku SS, korbannya bukan hanya Melfin Saogo saja yang telah dicabulinya sejak oktober 2019, namun anak-anak tetangga sekitar tempat itu juga menjadi korban aksi bejatnya dengan modus sama yang di alami korban melfin saogo meminta tolong mengambilkan gunting kuku di kamar pelaku” ucap Dody Prawiranegara.

Korban yang dicabuli pelaku ada lima orang yaitu Melfin Saogo (12 tahun) berikutnya yang seingat dia Refael Saogo (7 tahun) dengan memberikan uang sebesar Rp 2000 rupiah, Helvi Oktavia Sababalat (9 tahun), Jessi sagita Sababalat (9 tahun) dan Evalina Sakeru (9 tahun). Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli dan mensetubuhi kelima anak masing-masing satu kali saja.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu, karena sering melihat adengan porno di handphone miliknya, sehingga berniat untuk mempraktekan adegan yang di tontonannya kepada anak-anak dibawah umur yang berada disekitar rumahnya di Dusun Mapoupou Desa Makalo.

Perbuatan pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak , bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda 5 Miliar.

Kemudian pasal 292 KUHP berbunyi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun .

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini