UNP Dapat Persetujuan dari Kemendikbudristek Jadi PTN Berbadan Hukum

0
597

PadangTIME.comĀ  – Universitas Negeri Padang (UNP) mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Risek Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

“Saat ini kementerian sedang melakukan proses pengusulan ke Sekretariat Negara untuk masuk program prioritas penyusunan 2021,” kata Rektor UNP Prof. Ganefri, PhD di Padang, Senin, (3/05/2021).

Menurutnya, proses untuk persetujuan itu juga melibatkan tiga Menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Sekretariat Negara. Setelah melalui persetujuan empat menteri, proses selanjutnya adalah penandatanganan oleh presiden RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTN BH UNP.

Rektor UNP, Prof Ganefri menyampaikan, setelah disetujui prosesnya oleh Kemendidbudristek, Kementerian lainnya hanya perlu membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait PTN BH, sebab dari sisi dokumen sudah disetujui oleh Kemendikbudristek.

“Kalau dari sisi dokumen sudah tidak ada masalah, sekarang di kementerian hanya membahas PP, tidak lagi menanyakan kondisi UNP, dokumen maupun rencana strategis pengembangannya,” ucapnya.

Ganefri mengatakan, payung hukum tertinggi untuk kelembagaan pada perguruan tinggi disebut statuta yang digunakan sebagai rujukan mengelola perguruan tinggi. “Termasuk juga perguruan tinggi swasta (PTS) juga ada statuta sehingga jika terjadi permasalahan, maka akan kembali merujuk pada statuta. Maka, payung hukum inilah yang kami tunggu dalam bentuk PP yang ditandatangani oleh presiden,” ujarnya.

Proses perubahan menjadi PTN BH cukup panjang. Seperti Universitas Brawijaya yang sudah lebih tiga tahun mengajukan dan prosesnya masih di sekretariat negara. Ia mengatakan, ada tiga perguruan tinggi yang masuk program penyusunan 2021, yaitu UNP, Universitas Andalas, dan Universitas Malang.

PTN BH berarti pengelolaan PTN, termasuk terkait keuangan, secara otonom dan mandiri dikelola oleh PTN tersebut. Ini juga berarti pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN.(Rel/PT)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini