Undang-Undang Administrasi Kependudukan dikelola oleh Kemendagri

0
1213

Padang TIME.com-Dari sisi geografis Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki topografi yang unik yaitu wilayahnya terletak di pesisir pantai dan juga dilalui oleh bukit barisan sehingga terdiri dari dataran rendah pesisir pantai dan dataran tinggi perbukitan dan pegunungan.

Penduduk yang tinggal di sepanjang pesisir pantai di 7 Kabupaten/Kota berjumlah 3.004.898 jiwa. Sementara penduduk yang berdomisili di daerah dataran tinggi di 12 Kabupaten/Kota berjumlah 2.506.348 jiwa.

Data kependudukan menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan dikelola oleh Kemendagri Cq. Dirjen Dukcapil beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data hasil pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dikirimkan ke Pemerintah Pusat dan dikonsolidasikan oleh Dirjen Dukcapil per semester pada bulan Juni dan Desember.

Dengan demikian data kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri Cq. Dirjen Dukcapil dan jajarannya di daerah adalah data yang berbasiskan dokumen legal formal kependudukan yang sah, diakui dan diterbitkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang di atas, data kependudukan harus digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan pemerintah dan pembangunan. Data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.(PT/Hms Sumbar)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini